TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Raja Malaysia, Sultan Muhammad V, mengatakan telah memberikan pengampunan penuh kepada bekas Deputi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, Rabu, 16 Mei 2018.
Pengampunan ini diberikan setelah raja mendapatkan masukan dari Lembaga Pengampunan Diraja, yang menggelar rapat beberapa saat lalu hari ini. Pengampunan raja Malaysia ini membuat Anwar bisa langsung aktif beraktivitas politik baik sebagai anggota parlemen ataupun sebagai Perdana Menteri. Namun dia harus mengikuti pemilu susulan terlebih dulu.
Baca: Ini Klarifikasi Wan Azizah Soal Anwar Ibrahim Gantikan Mahathir
“Yang Dipertuan Agong, Sultan Muhammadd V, dengan nasihat dari Lembaga Pengampunan Raja, memberikan pengampunan penuh (grant a full pardon),” begitu bunyi pernyataan pers dari Comptroller of the Royal Household, Wan Ahmad Dahlan Ab. Aziz, seperti dilansir media Malaysia Kini, Rabu, 16 Mei 2018.
Raja Malaysia, Sultan Muhammad V, mengeluarkan pernyataan yang menyatakan telah memberikan pengampunan penuh kepada bekas Deputi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dari kasus sodomi, yang menghukumnya selama lima tahun. Anwar dan pendukungnya menyebut kasus itu sebagai bermotif politik yang dibuat pemerintahan bekas PM Najib Razak. Channel News Asia
Baca: Anwar Ibrahim Bakal Dibebaskan Besok, Raja Malaysia Bilang Ini
Menurut pernyataan tertulis ini,”Anwar segera dibebaskan dan berlaku sejak tanggal rapat Lembaga Pengampunan.”
Sebelumnya, seperti dilansir Channel News Asia, Anwar Ibrahim telah keluar dari RS Rehabilitasi di Cheras, Kuala Lumpur, Rabu sekitar pukul 11.30, 16 Mei 2018 waktu setempat.
Sejumlah pendukungnya berkumpul di depan RS untuk para tahanan dari Penjara Sungai Buloh itu. Mereka berdesak-desakan ingin melihat Anwar, 70 tahun, dari dekat. Setelah beberapa saat Anwar akhirnya masuk ke dalam mobil yang menjemput untuk berangkat ke Istana Negara.
Anwar Ibrahim, yang juga ketua umum Partai Keadilan Rakyat, berangkat menuju Istana Negara untuk melakukan audiensi dengan Raja Malaysia, Sultan Muhammad V, bersama Presiden PKR, Wan Azizah Wan Ismail, yang juga istrinya. PM Mahathir Mohamad juga berangkat menuju Istana Negara untuk ikut melakukan audiensi dengan raja Malaysia.
Anwar terkena vonis hukuman 5 tahun penjara para 2014 oleh pengadilan Malaysia karena dinilai terbukti melakukan sodomi. Anwar dan sejumlah pendukungnya membantah ini dan menyebutnya bermotif politik.
Anwar dan pendukungnya menyebut vonis itu sebagai upaya pemerintahan bekas PM Najb Razak untuk mencegahnya maju sebagai kandidat Perdana Menteri dari kubu oposisi. Upaya banding ke pengadilan tinggi dan permohononan pengampunan kepada raja juga tidak membuahkan hasil.
Jika mengikuti masa tahanan, Anwar Ibrahim akan berada di dalam Penjara Sungai Buloh hingga Juni 2018. Masa tahanan ini dipercepat karena dia dinilai berkelakuan baik. Pengampunan raja Malaysia ini membuka pintu bagi Anwar untuk langsung kembali aktif berpolitik.