TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) memiliki bukti sejumlah uang dikirim dari rekening Badan Usaha Negara Malaysia 1MDB ke rekening mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada akhir 2015.
Bukti menunjukkan uang sebesar RM 42 juta atau US$ 10,6 juta atau setara 149 juta rupiah (kurs Rp. 14.097,44), seperti diktutip dari Channel News Asia, Rabu 16 Mei 2018.
Departemen Audit Nasional telah membuka laporan audit 1MDB membutuhkan dana RM 42,26 miliar atau 150 triliun rupiah untuk melunasi biaya pokok dan bunga pinjaman yang jatuh tempo antara November 2015 dan Mei 2039.
Namun Najib Razak secara konsisten membantah tuduhan keterlibatannya dalam skandal 1MDB dan menyebut uang RM 2,6 miliar atau 9,2 triliun rupiah yang ada di rekeningnya adalah sumbangan dari kerajaan Saudi. Sementara RM 10,6 juta atau 3,7 miliar rupiah adalah tambahan dari sumbangan.
Baca: Eksklusif -- Welsh: Najib Razak Kemungkinan Terkena Proses Hukum
Datuk Lim Chee Wee. [The Star]
Sementara saat diwawancarai oleh Reuters, anggota panel MACC, Lim Chee Wee, mengatakan Jaksa Agung Mohamad Apandi Ali telah diserahkan laporan oleh MACC bahwa Najib Razak menerima US$ 10,6 juta atau 149 miliar rupiah dari anak perusahaan 1MDB, SRC International.
Namun Mohamad Apandi Ali, yang telah digeser dari jabatan Jaksa Agung menolak bukti ini.
"AG (jaksa agung) menolak melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan bukti yang menunjukkan bahwa Najib menerima secara langsung dan tidak langsung RM 42 juta atau 149 miliar rupiah dari SRC," ungkap Lim.
Sementara Mohamad Apandi menolak berkomentar terkait hal ini saat dihubungi oleh Reuters.
Baca: Najib Razak Dilaporkan ke Lembaga Antikorupsi Malaysia
Lim, dan anggota panel lainnya, P. Sundramoorthy, seorang kriminolog dari Malaysian Science University, juga mengatakan bahwa Mohamed Apandi menolak permintaan dari MACC untuk mencari bantuan hukum dari pemerintah asiang demi melacak dana yang hilang dari 1MDB. Lim mengatakan bahwa mereka kesulitan melacak jejak uang karena sudah mengalir ke luar negeri.
"Kami terus memberi tahu jaksa agung tolong diberikan bantuan hukum timbal balik dari yurisdiksi lain untuk mencari jejak uang di yurisdiksi bersangkutan. Kami tahu pergerakan uang di Malaysia, tetapi begitu meninggalkan Malaysia, kami tidak tahu kemana uang itu pergi,” kata Lim.
Lim, seorang pengacara, adalah salah satu anggota dari panel beranggotakan delapan orang pada 2016 yang meninjau investigasi MACC untuk menyelidiki aliran transfer US$ 681 juta atau 9,6 triliun rupiah ke rekening bank Najib Razak, serta transaksi yang terkait dengan SRC. MACC menunjuk panel-panel tersebut yang rekomendasinya ditolak oleh jaksa agung.
Baca: Amerika Tetap akan Sita Kapal Pesiar Terkait Skandal 1MDB
Petugas polisi Indonesia terlihat di atas kapal pesiar mewah 'Equanimity' di pulau Bali, Indonesia, 28 Februari 2018. Kapal pesiar yang ditaksir seharga Rp 3,4 triliun itu dimiliki oleh Low Taek Jho. AP
Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan bahwa sekitar US$ 4,5 miliar atau 64 triliun rupiah (kurs Rp. 14.095,43) telah disalahgunakan dari 1MDB. Departemen telah mengajukan gugatan perdata untuk mengambil sekitar US$ 1,7 miliar atau 23,9 triliun rupiah aset 1MDB serta menggelar penyelidikan.
Departemen Kehakiman AS belum menyebutkan target penyelidikan tetapi gugatan perdata menyebut pemodal Malaysia, Low Taek Jho, yang juga dikenal sebagai Jho Low, dan anak tiri Najib, Riza Aziz, yang diduga sebagai penerima dana yang disalahgunakan 1MDB. Namun keduanya membantah tuduhan ini.
Sementara seseorang yaang masuk dalam tuntutan hukum di Amerika Serikat yang disebut "Pejabat Resmi Malaysia 1" dikatakan telah menerima lebih dari US$ 1 miliar atau 14 triliun dari dana 1MDB, beberapa di antaranya digunakan untuk membeli perhiasan untuk istri pejabat bersangkutan. Sumber-sumber di AS dan Malaysia mengatakan, "Pejabat Resmi Malaysia 1" mengacu pada Najib.
Namun Najib Razak berulang kali membantah tuduhan dan pada 2016 ia menyatakan pemerintah Malaysia siap bekerja sama dalam penyelidikan di Amerika Serikat.