TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Pengusaha kontroversial Malaysia, Low Taek Jho, diperintahkan segera menyerahkan kapal pesiar seharga US $ 250 juta atau sekitar Rp3,5 triliun kepada Amerika Serikat terkait adanya dugaan korupsi pada skandal !MDB.
Ini terjadi setelah otoritas hukum AS menyatakan pengusaha itu membeli kapal pesiar mewah Equanimity menggunakan uang hasil dugaan korupsi 1 Malaysia Development Berhad, 1MDB.
Baca: PM Mahathir Mohamad Perintahkan Polisi Buka Laporan Audit 1MDB
Seorang hakim federal di Los Angeles, Dale Fischer, Amerika Serikat, mengatakan pada Senin bahwa,”Dia akan segera mengeluarkan perintah atas permintaan Departemen Kehakiman untuk menyita kapal Equanimity, yang saat ini masih berada di Indonesia.” Berita ini dilansir media The Star, Selasa, 15 Mei 2018.
Equanimity masih tertahan di Indonesia setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan tim pembela Jho Low. Dalam putusannya, pengadilan menyebutkan polisi tidak mengikuti prosedur yang tepat saat menyita kapal pesiar mewah itu.
Baca: Anak Tiri Najib Razak Curcol Skandal 1MDB di Facebook, Lalu Viral
Meskipun begitu, Fischer mengaku tidak mempercayai argumen yang menyebutkan putusannya akan tumpang tindih dengan putusan pengadilan asing.
Sebuah kapal pesiar mewah bernama "Equanimity" terlihat di pelabuhan Benoa di Bali, 28 Februari 2018. Indonesia telah menyita kapal pesiar mewah seluas 92 meter di pulau wisata Bali yang diinginkan oleh otoritas AS. AP
Jeremy Matz, yang menjadi pengacara perusahaan pemilik Equanimity, mengatakan kliennya akan mematuhi putusan final pengadilan yang mengikat untuk menyerahkan kapal pesiar itu. “Matz menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu atas nama kliennya,” begitu dilansir media The Star, Selasa, 15 Mei 2018.
Seperti dilansir The Star pada Selasa, 15 Mei 2018, Fischer mengatakan pengacara Jho Low dan perusahaan yang memegang hak atas kapal pesiar itu bakal ingin menyiapkan "dokumen mandamus" mereka siap. Ini terkait dengan ancaman keduanya untuk mengajukan banding atas putusannya.
Kapal itu disita oleh pihak berwenang Indonesia pada Februari atas permintaan otoritas Amerika Serikat.
Jho Low. scmp.com
Perintah untuk membawa kapal itu ke Amerika Serikat datang setelah Perdana Menteri Malaysia yang baru, Mahathir Mohamad, mengatakan akan membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi terkait Skandal 1MDB.
Mahathir berulangkali menuding eks PM Najib Razak, yang memiliki kaitan deng Jho Low, dan menjadi komisaris di 1MDB terlibat dalam mega skandal itu. Namun Mahkamah Agung Malaysia memberhentikan pengusutan kasus itu dalam putusan kontroversial 2 tahun silam.
Seperti dilansir Malaysia Kini, dengan berkuasanya Mahathir, yang didukung oposisi Pakatan Harapan, kasus 1MDB ini akan dibuka kembali. Najib sendiri dilarang untuk meninggalkan Malaysia sejak Ahad, 13 Mei 2018. "Larangan itu atas perintah saya karena ada banyak hal terkait dia," kata Mahathir.