TEMPO.CO, Jakarta - Tentara pendudukan Israel melarang Imam Masjid Al Aqsa, Sheikh Ekrema Sabri, memasuki kawasan di Tepi Barat selama empat bulan. Menurut keterangan putra Sheikh, Ammar, Sabri dipanggil ke kantor kepolisian di Yerusalem pada Kamis subuh, 10 Mei 2018, waktu setempat.
"Otoritas Israel melarang beliau memasuki wilayah Tepi Barat selama empat bulan dengan alasan terlibat organisasi teroris," kata Ammar seperti dikutip Middle East Monitor, Jumat, 11 Mei 2018.
Baca: Saat Jumat, Kaum Yahudi Minta Muslim di Masjid Al Aqsa Dievakuasi
Seorang anak Palestina dari Gaza bersujud dekat masjid Al Aqsa. Getty Images
Sebelumnya, pada awal Mei 2018, tentara pendudukan Israel mengeluarkan surat pelarangan terhadap Sabri berlaku selama satu bulan. Imam masjid ini mengatakan kepada Pusat Informasi Palestina bahwa pelarangan ini bentuk penindasan, ilegal, dan sewenang-wenang.
Dia menambahkan, pelarangan ini kelima kalinya dikeluarkan oleh tentara pendudukan Israel di tanah Palestina. Sabri bersama warga Palestina melakukan perlawanan untuk melindungi Masjid Al Aqsa dan berdiri menentang pendudukan oleh Israel.Sheikh Najeh Bkeerat, Direktur Waqaf Masjid Al Aqsa. [Middle East Monitor]
Menteri Dalam Negeri Israel, Ariyeh Deri, pada Januari 2018, pernah mengeluarkan pelarangan ke luar negeri terhadap bekas Direktur Waqaf Masjid Al Aqsa, Sheikh Najeh Bkeerat, selama enam bulan.
Baca: Israel Tuding Eks Direktur Masjid Al Aqsa Kaki Tangan Hamas
Pelarangan itu, menurut laporan Middle East Monitor, karena Kepala Akademi Al Aqsa Bidang Ilmu Pengetahuan dan Warisan Budaya itu dituduh terlibat dalam aktivitas Hamas di luar negeri.