TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Arab Saudi dan keluarga Ghalib Nasir al-Hamri al-Balawi menggelar konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri RI di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi, Senin 7 Mei 2018. Konferensi pers ini sebagai lanjutan pembebasan qisas atau hukuman mati yang dijatuhkan kepada, Masamah, TKI asal Cirebon yang divonis bersalah menghilangkan nyawa putri Ghalib yang berusia 11 bulan saat dalam perawatannya.
Kedatangan keluarga Ghalib atas undangan Kementerian Luar Negeri Indonesia sebagai bentuk terima kasih atas pemberian maafnya kepada Masamah.
Baca: Arab Saudi Bebaskan TKW dari Hukuman Mati
Pada Maret lalu, Ghalib mengampuni Masamah binti Raswa Sanusi yang dinyatakan bersalah pada 2012 karena telah membunuh putrinya yang berumur 11 bulan. Keputusan pengadilan memvonis Masamah dengan hukum pancung.
"Pemerintah Arab Saudi tidak bisa mengintervensi urusan hukum dan keputusan pembatalan hukuman mati ada di tangan keluarga korban," ungkap Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osamah Mohammed Abdullah Shuibi.
Namun keluarga korban telah memaafkan Masamah sehingga hukuman mati dibatalkan. Duta Besar Osamah juga berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia karena telah mengundang kerabat Ghalib ke Indonesia.
Baca: Dua WNI Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Sementara Ghalib Nasir al-Hamri al-Balawi mengungkapkan alasan pemberian maaf kepada Masamah.
"Pemberian maaf ini semata-mata mencari keridaan Allah, itulah kenapa saya memberikan maaf kepada saudari Masamah," ungkap Ghalib saat ditanya soal pemberian maaf.
Ghalib juga terkesan selama berada di Indonesia. "Indonesia indah sekalim masyarakatnya ramah dan saya merasa seperti di negeri saya sendiri," lanjut Ghalib saat memberikan kesan selama berada di Indonesia.
Ghalib juga memberikan apresiasi kepada Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia karena telah mengundangnya ke Indonesia.
Baca Juga: