TEMPO.CO, Jakarta - Melihat bayi-bayi TKI yang lahir di luar negeri dan membawanya pulang ke Indonesia, sekilas tampak sederhana, tetapi nyatanya sangat rumit. Apalagi jika bayi itu milik TKI bermasalah dan tidak diakui keluarga.
Baca: NTT Nomor Satu Kasus Perdagangan Orang di Indonesia
Mengurus dokumen kependudukan TKI di luar negeri sekilas terlihat sederhana, namun faktanya tak semudah membalik telapak tangan. Fakta itu diungkap oleh Didik Eko Pujianto, Direktur konsuler direktorat jenderal protokol dan konsuler, Kementerian Luar Negeri, dalam acara bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 06 Mei 2018.
Di Sarawak, Malaysia, diperkirakan ada sekitar 40.000 anak TKI. Dari jumlah itu, ada anak-anak yang ditinggal bapak – ibunya sehingga pengurusan administrasi kependudukannya sangat rumit, apalagi jika bapak-ibunya belum tercatat nikah.
“Anak-anak itu bisa terkatung-katung nasibnya. Itu kasus anak-anak. Lalu, kalau seorang WNI meninggal dunia, memulangkan jenazah keliatan sederhana tapi butuh koordinasi yang bagus supaya jenazah tidak salah kirim,” kata Didik.
Pelatihan bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di Luar Negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 6 Mei 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Ada pula kasus pemalsuan data TKI. Kementerian Luar Negeri pernah menangani kasus seorang TKI di Malaysia yang meninggal dunia di negara itu. Kementerian bingung kemana harus memulangkan jenazah karena alamat di paspor palsu. Akhirnya, jenazah terpaksa dimakamkan di Malaysia tanpa ada yang mengetahui siapa dia.
Baca: Kemenlu Ungkap Kasus Perdagangan Manusia di Perikanan Afrika
Menurut Didik, permasalahan TKI tidak sedikit yang bersumber dari dalam negeri. Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, dalam praktiknya tidak seefektif yang diharapkan. Sebab banyak TKI yang menerobos lewat jalur ilegal, termasuk nekad memalsukan data. Walhasil, kondisi ini menyulitkan pemerintah dan TKI itu sendiri.