TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Polisi Malaysia bakal menyelidiki kemungkinan tokoh oposisi Mahathir Mohamad, yang juga merupakan bekas Perdana Menteri, menyebarkan berita bohong.
Ini terkait pernyataan Mahathir, 92 tahun, pada akhir bulan lalu soal adanya upaya sabotase terhadap pesawat yang akan ditumpanginya saat berangkat ke Langkawi dari Kuala Lumpur untuk mendaftar sebagai kandidat anggota parlemen.
Baca: Terkena Sabotase, Mahathir Selamat Tiba di Langkawi Malaysia
“Untuk kasus berita bohong, ini terkait pernyataan Mahathir bahwa pesawat jet yang disewanya telah disabotase,” kata Mazlan Lazim, kepala polisi Kuala Lumpur seperti dilansir Channel News Asia, Rabu, 2 Mei 2018.
Baca: Pilihan Raya Malaysia, Mahathir Mohamad Calon Perdana Menteri
Menurut Mazlan, Mahathir menjalani investigasi terkait Undang-Undang Anti Berita Bohong 2018, yang baru saja disahkan sekitar sebulan lalu dan dinilai kontroversial oleh banyak kalangan di Malaysia. UU ini dinilai upaya pemerintah untuk meredam isu skandal dugaan korupsi 1MDB, yang terkait dengan PM Najib Razak.
Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menghadiri KTT ASEAN ke-27 di Kuala Lumpur, Malaysia, 21 November 2015. REUTERS
UU ini mengatur ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda 500 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 miliar.
Seperti diberitakan, Mahathir, yang juga pendiri Partai Pribumi Bersatu Malaysia, mengatakan ada pihak yang ingin menyingkirkannya agar bis memenangkan pemilihan umum Malaysia, yang akan digelar pada 9 Mei 2018.
"Saya telah memperingatkan sebelumnya akan ada upaya jahat untuk memaksa beberapa kandidat berhenti ikut pemilu, tapi saya tidak berpikir itu akan terjadi pada saya," ucapnya, seperti dilansir Reuters pada 28 April 2018.
Mahathir akhirnya tetap bisa terbang ke Langkawi dan mendaftar sebagai kandidat anggota parlemen Malaysia.