TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Myanmar mengatakan pengadilan percaya pada kesaksian seorang polisi yang menyatakan 2 jurnalis Reuters telah dijebak oleh pihak berwenang untuk kemudian ditangkap akhir tahun lalu.
Hakim Ye Lwin, pada Rabu, 2 Mei 2018 menerima kesaksian Kapten Polisi Moe Yan Naing, yang mengatakan seorang perwira senior telah memerintahkan polisi untuk menjebak salah satu dari dua jurnalis yang ditangkap pada Desember 2017.
Baca: Ungkap di Balik Penangkapan 2 Jurnalis, Polisi Myanmar Dipenjara
"Kita perlu menanyainya lebih lanjut," kata Hakim Ye Lwin, seperti dilansir Reuters pada 2 Mei 2018.
Ye Lwin kemudian meminta agar Moe Yan Naing dibawa ke Pengadilan pada persidangan 9 Mei mendatang.
Sebelumnya, jaksa penuntut memanggil Moe Yan Naing untuk bersaksi dalam kasus kepemilikan dokumen rahasia negara oleh 2 jurnalis Reuters, Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28.
Namun pekan lalu jaksa penuntut meminta pengadilan untuk menyatakannya sebagai saksi yang tidak dapat diandalkan setelah pengakuan mengejutkan terkait penangkapan 2 jurnalis tersebut.
Baca: Ditahan Myanmar, Jurnalis Reuters: Saya Percaya Demokrasi
Jaksa berargumen kapten polisi itu menceritakan kisah yang berbeda kepada penyidik ketika dia ditangkap. Mereka juga mengatakan Moe Yan Naing menyimpan dendam terhadap aparat kepolisian karena dia menghadapi dakwaan.
Monolak permintaan itu, Hakim Ye Lwin memutuskan kesaksian kapten polisi itu tidak bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang dibuat untuk para penyelidik pada saat ditangkap.
Hakim mengatakan Moe Yan Naing adalah anggota kepolisian sehingga tidak pantas menganggapnya sebagai saksi yang tidak dapat diandalkan.
Baca: Myanmar Undang Jurnalis ke Rakhine, Ini Temuan Aneh Soal Rohingya
Moe Yan Naing ditangkap pada 12 Desember 2017, hari yang sama Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditahan oleh polisi. Ketiganya saat itu ditahan karena bertemu untuk membongkar kisah pembantaian terhadap 10 pria etnis muslim Rohingya di Inn Din, Rakhine barat.
Moe Yan Naing pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh korpsnya karena melanggar Undang-Undang Disiplin Kepolisian Nasional.
Pengacara 2 jurnalis Reuters, Khin Maung Zaw menyambut baik keputusan hakim yang menurutnya akan membawa angin segar bagi kebebasan pers di Myanmar.