TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di Amerika Serikat memutuskan Iran harus membayar kompensasi lebih kurang US$ 6 miliar atau sekitar Rp 84 triliun kepada korban serangan 11 September 2001 yang menewaskan hampir 3.000 orang.
Keputusan yang dijatuhkan pada Senin, 30 April 2018, itu memenangkan gugatan Sersan Thomas Burnett terhadap Republik Islam Iran, Pengawal Revolusi Islam Iran dan Bank Central Iran.
Baca: Keluarga Korban 11 September Gugat Arab Saudi di Pengadilan AS
Dari jendela sebuah apartemen empat blok, terlihat asap pekat terlihat dari Menara Kembar World Trade Center saat tragedi serangan teroris pada 11 September 2001. Berikut foto-foto dokumentasi tragedi serangan teroris 11 September yang jarang dipublikasi. boredpanda.com
"Iran harus bertanggung jawab atas kematian lebih dari 1.000 orang akibat dari serangan 11 September," kata Hakim George B Daniel di Pengadilan Distrik Selatan New York, seperti dikutip Al Jazeera, Selasa, 2 Mei 2018.
Iran juga diperintahkan membayar US$ 12,5 juta (Rp 175 miliar) kepada setiap pasangan, US$ 8,5 juta (Rp 119 miliar) per orang tua, US$ 8,5 juta (Rp 119 miliar) per anak, dan US$ 4,25 juta (Rp 59 miliar) kepada saudara kandung korban serangan tersebut.Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpidato dengan dilihat oleh Ibu Negara Melania Trump saat memperingati 16 tahun tragedi serangan 9/11 di Pentagon Memorial di Arlington, Virginia, AS, 11 September 2017. REUTERS
Selain itu, hakim mevonis Iran harus membayar bunga tahunan sebesar 4,96 persen dihitung sejak kejadian hingga perkara diputuskan oleh pengadilan.
Baca: Ahmadinejad: Serangan 11 September Sebuah Kebohongan Besar
"Vonis hakim itu dijatuhkan tanpa kehadiran Iran atau perwakilan Iran di pengadilan," tulis Al Jazeera. Iran tidak memberikan komentar atas keputusan pengadilan Amerika Serikat tersebut.