TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia membungkam kebebasan pers setelah pengadilan negeri itu menyeret seorang warga Denmark, Salah Salem Saleh Sulaiman, ke pengadilan karena mengunggah rekaman video pembunuhan ulama Hamas, Palestina.
Laporan dari organisasi Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) menyebutkan, Sulaiman harus mendekam dalam bui selama seminggu dan denda uang sebesar 10 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 35 juta.
Baca: Beda AncamIni an Kebebasan Pers di Indonesia dan Malaysia
Sejumlah anggota pers mengikuti unjuk rasa di depan Bar Council Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (4/1). Unjuk rasa tersebut buntuk meminta Pemerintah memberikan kebebasan pers di Malaysia. TEMPO/Anne Muhammad
"Kurungan penjara dan denda itu terkait dengan apa yang dilakukan Sulaiman. Dia mengunggah ke internet selama dua menit mengenai kritik terhadap respon polisi menangani pembunuhan ulama Hamas, Palestina, pada 21 April 2018," tulis CPJ.
Sulaiman mengunggah rekaman video itu ketika sedang melakukan perjalanan ke Malaysia untuk berlibur. Dia mengaku bersalah atas tuduhan melakukan kejahatan dengan menyebarluaskan berita palsu. "Saya tidak tahu hukum setempat dan meminta maaf kepada pihak berwenang di Malaysia," ujarnya seperti disampaikan oleh sejumlah media.
Parlemen Malaysia meloloskan Undang Undang Antiberita Palsu bulan lalu untuk menjerat penyebar berita, informasi, data dan laporan palsu. Melalui UU ini, bagi siapapun yang dianggap menyebarkan berita palsu akan dikenai hukuman penjara enam tahun dan denda uang sebesar 500 ribu Ringgit Malaysia (Rp 1,8 miliar).CPJ
"Pihak berwenang di Malaysia menggunakan hukum 'Berita Palsu' untuk mengkriminalkan laporan kritis," kata Shawn Crispin, perwakilan CPJ Asia Tenggara. "Preseden hukum dan UU berbahaya ini harus dibatalkan demi kebebasan pers," tambahnya.
Baca: Media Malaysia Tuntut Kebebasan Pers
Sulaiman pertama ditahan pada 23 April 2018 dan sudah dijalani. Jika dia tidak sanggup bayar denda, maka Hakim Zaman Mohamad Noor, akan menggantinya dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Hukuman yang dikenakan terhadap Sulaiman itu terkait dengan videonya yang diunggah ke jejaring media sosial berisi insiden pembunuhan anggota Hamas, Fadi al-Batsh, yang diduga kuat dibunuh oleh agen Israel, Mossad, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 21 April 2018.