TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pejabat polisi Myanmar, yang mengungkap kebenaran di balik penangkapan 2 jurnalis Reuters, dijatuhi hukuman penjara untuk waktu yang tidak ditentukan. Dia mendapat hukuman setelah dituduh melanggar Undang-Undang Disiplin Kepolisian Nasional.
Baca: Ditahan Myanmar, Jurnalis Reuters: Saya Percaya Demokrasi
Kapten Moe Yan Naing ditahan sejak akhir tahun lalu bersama 2 jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Ketiganya saat itu ditahan karena bertemu untuk membongkar kisah pembantaian terhadap 10 pria etnis muslim Rohingya di Inn Din, Rakhine barat.
Sejak ditahan pada 12 Desember 2017, Moe Yan Naing akhirnya disidangkan pada 20 April 2018. Saat itu ia mengaku diperintahkan pimpinan di kesatuannya untuk menjebak 2 jurnalis itu.
Dia mengatakan, rekannya diperintahkan menghubungi Wa Lone dan Kyaw Soe Oo untuk bertemu di restoran guna menyerahkan dokumen rahasia. Namun itu adalah upaya untuk menjebak kedua jurnalis tersebut.
Baca: Myanmar Undang Jurnalis ke Rakhine, Ini Temuan Aneh Soal Rohingya
"Brigadir Jenderal Polisi Tin Ko Ko dengan marah meneriakkan bahwa jika kami tidak menangkap Wa Lone dan yang lain, dia akan menempatkan kami semua ke penjara," kata Kapten Moe Yan Naing di pengadilan, seperti dilansir Myanmar Times pada 1 Mei 2018.
Kesaksian Moe Yan Naing oleh hakim tidak kompeten dan tidak dapat diandalkan, selain juga menyebutkan kesaksian itu dibuat karena sakit hati atas penangkapannya.
Dampak dari kesaksian petugas polisi itu telah membawa keluarganya dalam penderitaan. Istrinya Daw Tu Tu mengatakan sehari setelah kesaksian suaminya, keluarganya diperintahkan untuk segera mengosongkan tempat tinggal mereka di asrama polisi.
Baca: Dunia Internasional Desak Myanmar Lepas Jurnalis yang Ditahan
Dia mengakui keluarganya menghadapi kesulitan karena suaminya tidak menerima gaji sejak dia dipenjara pada 12 Desember 2017, hari ketika dua wartawan ditangkap.
Juru bicara polisi Kolonel Myo Thu Soe mengatakan pada Minggu, 29 April 2018, Moe Yan Naing dibawa ke Penjara Insein di Yangon untuk menjalani hukumannya. Pengacaranya mengatakan akan mengirim surat kepada Presiden Myanmar, U Win Myint untuk memintanya agar meninjau kembali kasus tersebut.
MYANMAR TIMES|REUTERS|TIME