TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Pakistan telah memecat Menteri Luar Negeri Pakistan Khawaja Muhammad Asif, dari jabatan publik. Putusan pengadilan itu dikeluarkan karena Asif dinilai telah lalai mendeklarasikan harta kekayaannya dan telah bersikap tidak sepenuhnya terbuka atas statusnya sebagai karyawan sebuah perusahaan di Uni Emirat Arab. Dengan begitu, dia tidak memenuhi kualifikasi untuk memegang jabatan publik.
Putusan pengadilan ini merupakan pukulan telak bagi partai berkuasa di Pakistan, Partai Liga Muslim-Nawaz atau PML-N. Sebab, pada Juli 2017, Mahkamah Agung memecat Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif sebagai Ketua Partai PML-N dan orang nomor satu di Pakistan. PML-N adalah partai yang juga menjadi payung politik Asif.
Baca: Pakistan Akan Pecat Kepala Intelijennya
Baca: Karena Korupsi, Eks PM Pakistan Dilarang Pegang Jabatan Publik
Saat dikonfirmasi atas putusan ini, Asif mengatakan kepada media lokal di Pakistan bahwa dia akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Kasus Asif mirip dengan kasus yang pernah dihadapi Sharif yang berhubungan pada sebuah gaji dari Uni Emirat Arab.
“Ini sangat jelas berdasarkan fakta-fakta dan keadaan dalam kasus ini bahwa termohon telah dengan sengaja dan niat untuk tidak mengungkap statusnya sebagai seorang karyawan dari sebuah perusahaan atau menerima gaji per bulan, meskipun telah mengekspresikan menantang kandidat lain,” bunyi putusan pengadilan, seperti dikutip Al-Jazeera pada Jumat, 27 April 2018.
Asif diketahui memiliki kontrak sebagai karyawan di sebuah perusahaan yang bermarkas di Uni Emirat Arab bernama International Mechanical and Electrical Company. Posisi Asif di perusahaan itu adalah penasihat hukum.
Atas kesalahannya itu, pengadilan memecat Asif berdasarkan Article 62 di konstitusi Pakistan, yang berbunyi setiap anggota parlemen harus jujur dan adil. Pasal ini pula sebelumnya yang telah mendongkel mantan perdana menteri, Sharif, dari jabatannya.