TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi, atau KBRI berkomitmen melindungi TKI dengan mengusung jargon ‘Kami datang untuk melayani dan bukan dilayani. Kami datang untuk WNI dan NKRI, bukan untuk pamer dasi’.
Berpegang pada jargon tersebut, KBRI pun melakukan totalitas membantu para TKI yang menghadapi permasalahan dengan membentuk tim penagih gaji. Tim ini akan turun mengetuk pintu-pintu rumah majikan nakal yang tak melaksanakan kewajiban membayar gaji TKI.
Baca: Hanif Dhakiri Beberkan Upaya Pemerintah Bebaskan TKI Zaini Misrin
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Muhammad Abdullah berpose bersama Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh. Hubungan bilateral kedua negara tetap hangat meski diwarnai beberapa kasus ekaekusi mati TKI di Arab Saudi. Dok. Pribadi
Baca: Kekerasan TKI Marak, Migrant Care: Aturan Pengiriman Longgar
Baca Juga:
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menceritakan pembayaran tunggakan gaji para TKI dibayar melalui uang tunai, transfer hingga cek. Pada 2017, pihaknya berhasil menagih total Rp.40 miliar gaji-gaji para TKI yang tak dibayarkan majikan.
Agus mencatat, gaji terbesar seorang TKI yang pernah ditagih pihaknya kepada majikan nakal sebesar Rp.600 juta. TKI yang menerima pembayaran gaji sebesar itu adalah Walis, TKI dari Cirebon. Setelah ditagih, majikan akhirnya membayar gaji Walis dengan cek dalam mata uang rupiah.
Selain Walis, Agus mengingat pihaknya pernah pula menagih gaji seorang TKI dari Banten bernama Sukmi. Setelah gajinya ditahan selama tahun-tahun oleh majikan, Sukmi akhirnya menerima pembayaran gaji lebih dari Rp.580 juta.
Menyusul tingginya permasalahan yang dihadapi para TKI, Indonesia menerbitkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Sayangnya, moratorium ini tidak menghentikan pengiriman TKI karena agen pengerah tenaga kerja menggunakan ‘jalur tikus’.