TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pengadilan Tinggi Malaysia memenangkan gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Wakil Presiden Parti Keadilan Rakyat, Nurul Izzah Anwar, yang merupakan putri dari tokoh oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim. Anwar merupakan bekas deputi Perdana Menteri Malaysia dan masih mendekam di penjara saat ini.
Pengadilan memerintahkan dua terdakwa yaitu bekas Inspektur Jenderal Polisi, Khalid Abu Bakar dan Menteri Pengembangan Desa dan Wilayah, Ismail Sabri Yaakob, untuk membayar denda masing-masing sebesar 400 ribu ringgit (sekitar Rp1,4 miliar) dan 600 ribu ringgit (sekitar Rp2,1 miliar). Keduanya juga diminta membayar ongkos pengadilan sebesar 80 ribu ringgit atau sekitar Rp 283 juta.
Baca: Demi Gulingkan Najib, Anwar Ibrahim dan Mahathir Bersatu
“Pernyataan kedua terdakwa dalam makna umumnya merugikan penggugat,” begitu kata Komisioner Pengadilan, Datuk Faizah Jamaludin, dalam putusannya, seperti dilansir Malay Online, Rabu, 18 April 2018.
Sedangkan media Straits Times melansir,“Kedua terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik Nurul Izzah, anggota parlemen dari Lembah Pantai.” Kedua terdakwa terbukti tidak melakukan pengecekan lebih dulu sebelum mengeluarkan pernyataan bahwa Nurul memiliki hubungan dengan seorang tokoh pemberontak dari Filipina yaitu Jacel Kiram.
Baca: Anwar Ibrahim Kagumi Demokrasi di Indonesia
Jacel Kiram merupakan putri dari Jamalul Kiram III, yang mengklaim sebagai sultan Sulu dan memimpim penyerangan ke wilayah Lahad Datu di Sabah, Malaysia, pada 2013. Pernyataan kedua pejabat itu mengindikasikan seakan-akan Nurul Izzah terlibat dalam upaya pemberontakan yang gagal itu. Sembilan anggota keamanan Malaysia tewas dalam operasi keamanan. Jacel Kiram menjadi juru bicara selama invasi klannya ke Lahad Datu berlangsung.
Dalam gugatannya, Nurul Izzah mengatakan Khalid memojokkan dirinya secara verbal saat jumpa pers 22 November 2015 di markas polisi Bukit Aman. Ismail juga mengeluarkan pernyataan di media massa pada hari yang sama di daerah Pahang. Menurut putri Anwar Ibrahim ini dalam gugatannya, pernyataan kedua pejabat itu dilontarkan beberapa hari setelah foto dirinya dan Jacel Kiram beredar di media massa.