TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik kapal pesiar super mewah Equanimity menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penyitaan kapal terkait dugaan hasil pencucian uang atau dikenal skandal 1MDB tidak sah dan melampaui kewenangan Amerika Serikat.
Kapal pesir Equanimity milik pengusaha Malaysia Low Taek Jho. Pengusaha muda ini teman karib PM Malaysia Najib Razak.
Baca: Jho Low, Pengusaha Muda Malaysia di Pusaran Skandal 1MDB
Equanimity (Cayman) Ltd pada Selasa, 18 April 2018, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjunjung kedaulatan hukum dan menegaskan penyitaan yang dilakukan FBI terhadap kapal itu tidak pantas dan melanggar hukum.
“Insiden ini adalah contoh lain dari jangkauan global yang tidak dapat dibenarkan oleh pemerintah AS, yang dengan ekstrim dan tidak tepat merebut aset kami di seluruh dunia tanpa menyediakan bukti kesalahan apapun," demikian pernyataan Equanimity (Cayman) Ltd, seperti dilansir Free Malaysia Today pada 18 April 2018.
Baca: Kapal Equanimity Disita, Mahatihr Desak Najib Soal Skandal 1MDB
Kapal Equanimity sebelumnya disita oleh polisi Indonesia atas permintaan Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat pada 28 Februari 2018. Kapal senilai Rp 3,5 triliun itu lalu disita karena diduga hasil kejahatan pencucian uang 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Equanimity (Cayman) Ltd kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menghentikan penyitaan dengan mengatakan kapal pesiar itu tidak terkait dengan kasus kriminal di Indonesia.
Baca: Skandal 1MDB, Pengusaha Ini Tolak Kapal Pesiarnya Dipindah ke AS
Pada Selasa, 17 April 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan penyitaan tidak boleh dilakukan jika tidak ada bukti terlibat dalam kejahatan di dalam negeri. Sementara kapal pesiar Equanimity disita karena terkait skandal 1MDB. Setelah adanya putusan itu Badan Reserse Kriminal Polri berjanji akan mengembalikan kapal pesiar mewah Equanimity kepada pemiliknya.