TEMPO.CO, Jakarta - Republik Demokratik Kongo memecat lebih dari 250 hakim yang tidak memiliki gelar sarjana hukum serta dituding menerima suap.
"Lebih dari 200 individu yang tidak memenuhi syarat masuk daftar hitam oleh Presiden Joseph Kabila," kata Menteri Kehakiman Alexis Thambwe Mwamba, seperti dilansir Daily Nation pada 16 April 2018.
Baca: Hakim Bebaskan Kambing dari Dakwaan
Sebanyak 256 individu ditangguhkan atau dipecat, sementara dua lainnya diperintahkan untuk pensiun. Secara keseluruhan Kongo memiliki sekitar 4.000 hakim.
Mwamba mengatakan, banyak yang bekerja di pengadilan tanpa gelar sarjana hukum atau menerima suap untuk memberikan keputusan kontroversial.
Baca: Hakim Wanita Muslim Pertama New York Tewas Diduga Dibunuh
Bercermin dari kasus ini, pemerintah Kongo akan memperkenalkan undang-undang baru untuk meningkatkan profesionalisme bagi mereka yang bercita-cita menjadi hakim.
Masalah perilaku korup aparat pengadilan Kongo telah lama menjadi sorotan. Pada tahun 2009, presiden Kabila memecat 96 hakim yang dituduh menerima suap.
Baca: Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa karena Korban Tidak Menangis
Selain isu korup, Thambwe Mwamba juga mengkritisi sistem peradilan Kongo yang lambat terutama dalam menetapkan putusan dan mengatakan penangkapan dan penahanan digunakan sebagai instrumen intimidasi dan teror terhadap terdakwa untuk menyita asetnya.