TEMPO.CO, Jakarta - Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui rancangan undang-undang atau RUU yang secara eksplisit melarang manusia berhubungan seks dengan binatang. RUU itu disepakati setelah didukung 25 senator dengan hanya 10 suara yang menolaknya.
Baca: Pria Ini Ditangkap karena Gauli Anjing Peliharaannya
RUU itu kemudian disodorkan kepada parlemen untuk disahkan menjadi undang-undang. Jika disetujui, maka pelecehan seksual terhadap hewan akan menjadi perbuatan pelanggaran hukum yang pelakunya dihukum berat, termasuk melarang memiliki hewan peliharaan di masa depan.
Senator negara bagian yang menulis dan mensponsori RUU itu, JP Morrell, mengatakan tujuannya adalah agar hewan bisa lebih terlindungi oleh hukum yang jelas. Hukum saat ini, yang menurut Morrell terlalu ambigu, karena tidak mendetail soal makna dari pelecehan seksual terhadap binatang.
Baca: Perempuan Inggris Ini Nikahi Anjingnya
RUU baru, berjudul SB236, menyatakan siapa pun yang terlibat dalam "kontak seksual dengan binatang", atau dengan sengaja berpartisipasi dalam hewan yang mengalami pelecehan seksual, akan dikenakan hukuman.
Seperti dilansir Indepedent pada 12 April 2018, 10 Senator yang menolak RUU tersebut berasal dari Partai Republik.
Mereka yang tidak menyetujui, kemudian oleh Morrell disebut melawan perintah Tuhan.