TEMPO.CO, Medan - Setiap orang seharusnya memiliki hak menyampaikan pendapat, bebas berekspresi termasuk bebas mencari dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber. Hal itu dikatakan Cynthia Veliko, Regional Rep. UN OHCHR for South East Asia, dalam acara Dialog Kebebasan Berekspresi yang diadakan oleh AICHR Indonesia dan Malaysia di Medan, Selasa 11-12 April 2018.
Menurutnya, kebebasan itu selaras dengan pengakuan Komite Hak Asasi Manusia yang termaktub dalam Pasal 19. “Komite Hak Asasi Manusia PBB selalu memantau perkembangan kebebasan ekspresi di berbagai negara,” ucapnya dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima Tempo.
Baca: 10 tahun Kebebasan Berekspresi, Apa kata Akademisi?
Wartawan Al Jazeera (dari kiri) Baher Mohamed, Peter Greste, dan Mohammed Fahmy, diadili di Kairo, Mesir, (1/6). Ketiganya dituduh membantu Al-Ikhwan Al-Muslimun. REUTERS/Asmaa Wagui
“Ketika negara menekan kebebasan berpendapat atau berekspresi maka hal itu adalah sebuah alarm berbahaya. Dalam konteks ini, negara seharusnya melakukannya dengan cara yang proposional,” jelasnya.
Veliko menyayangkan jika kebebasan menyampaikan pendapat itu mendapatkan tekanan terutama ditujukan kepada para jurnalis atau pembela hak asasi manusia di seluruh dunia.
“Sangat disayangkan, para jurnalis atau pembela hak asasi manusia di seluruh dunia, termasuk di Asia Tenggra menjadi sasaran ancaman, pelecehan, penangkapan, penahanan, penyiksaan dan bahkan kematian ketika mereka melakukan aktivitas,” tegas Veliko.
Peristiwa yang mengancam kebebasan melakukan tugas jurnalistik pernah terjadi terhadap jurnalis Al Jazeera ketika melakukan tugasnya di Mesir. Polisi Myanmar menahan dua jurnalis Reuters, Wa Lone, 32 tahun, (mengacungkan dua jempol) dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun, karena meliput peristiwa pembantaian warga etnis Rohingya oleh militer Myanmar. Reuters
Peter Greste, Mohamed Fahmy, dan Baher Mohamed harus meringkuk dalam kerangkeng besi karena dianggap bersalah meliput unjuk rasa berdarah pada Juli 2013. “Hakim memvonis mereka masing-masing tujuh hingga 10 tahun penjara dalam persidangan in absentia,” tulis Al Jazeera.
Ancaman terhadap para jurnalis menyampaikan kekebasan berekspresi juga pernah menghantam wartawan yang melakukan tugasnya di Myanmar. Dua wartawan kantor berita Reuters, U Wa Lone, 31 tahun, dan U Kyaw Soe Oo, 27 tahun, ditahan selama 14 hari oleh pemerintah meskipun mendapatkan kecaman dari dunia internasional.
Baca: Ditahan Myanmar, Jurnalis Reuters: Saya Percaya Demokrasi
Keduanya ditahan militer Myanmar karena melakukan liputan atas tragedi di Rakhine yang menimpa warga minoritas Rohingya pada Desember 2017. Dalam laporannya, kedua menulis masalah perkosaan, pembakaran, penyiksaan dan perkusi oleh militer terhadap muslim Rohingya, sebagaimana dilaporkan New York Times, Desember 2017.