TEMPO.CO, Yangon – Hakim pengadilan di ibu kota Yangon, Myanmar, menolak permintaan untuk membatalkan kasus dua wartawan Reuters yaitu Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang menulis berita soal pembantaian massal warga etnis Rohingya oleh pasukan militer negara itu.
“Kami merasa sangat kecewa dengan putusan pengadilan itu,” kata Stephen J. Adler, pemimpin redaksi Reuters, seperti dilansir Reuters, Rabu, 11 April 2018.
Baca:
Bunuh 10 Rohingya, Myanmar Hukum 7 Tentara 10 Tahun Penjara
Duterte: Genosida di Myanmar, Filipina Buka Pintu untuk Rohingya
Adler menambahkan,”Kami meyakini ada landasan yang kuat bagi pengadilan untuk menghentikan kasus ini dan melepaskan jurnalis kami. Wa Lone dan Kyaw Soe Oo sedang meliput isu di Myanmar dengan cara independen dan imparsial.”
Wa Lone, 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun, didakwa menyimpan dokumen rahasia pemerintah terkait operasi militer di negara bagian Rakhine. Operasi ini dikecam PBB dan dunia internasional karena disebut sebagai pembersihan etnis.
Baca: PBB: Myanmar Belum Siap Terima Kembali Rohingya
“Pengadilan memutuskan menolak proposal dari pengacara untuk membebaskan terdakwa sebelum semua saksi menjalani pemeriksaan silang,” kata Ye Lwin seperti dilansir Al Jazeera.
Pengadilan ini telah menggelar sidang penduluan sejak Januari 2018 untuk memutuskan apakah kedua jurnalis akan didakwa menggunakan undang-undang era kolonial Official Secrets Act, yang mengatur hukuman maksimal hingga 14 tahun penjara.
Hakim Ye Lwin mengatakan ada alasan tepat mengenai tuduhan terhadap kedua jurnalis sehingga mereka tidak boleh dilepaskan.
Pengacara kedua tersangka, Khin Maung Zaw, mengatakan hakim beralasan ingin mendengarkan dulu kesaksian dari delapan orang lagi dari total 25 orang saksi dalam kasus ini.
Kedua jurnalis ini sedang menginvestigasi pembunuhan massal 10 orang warga Rohingya pada 2 September 2017 di desa Inn Din, yang dilakukan pasukan Myanmar dan penduduk desa.
Anehnya, kedua jurnalis ditangkap lalu militer Myanmar mempublikasikan peristiwa pembantaian warga etnis Rohingya yang terjadi. 7 orang tentara Myanmar dijatuhi hukuman sepuluh tahun dengan tiga orang harus menjalani hukuman kerja paksa.