TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pendaftaran partai politik Malaysia, RoS, membubarkan sementara Partai Pribumi Bersatu Malaysia yang didirikan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
Pembubaran sementara Partai Pribumi Bersatu Malaysia berdasarkan pasal 14 (5) Societies Act dan efektif diberlakukan sejak hari ini, Kamis, 5 April 2018. Partai Mahathir dibubarkan sementara karena gagal tidak memenuhi persyaratan sebagai partai politik, seperti dikutip dari Malaysia Kini dan The Star.
Baca: Mahathir Galang Kekuatan Oposisi Desak PM Najib Mundur
Pemberitahuan pembubaran sementara partai yang didirikan Mahathir disampaikan Direktur Jenderal ROS, Surayati Ibrahim dalam pernyataan media di kantor pusatnya di Putrajaya, siang ini.
Partai Pribumi dilarang untuk memasang logo maupun melakukan aktivitas partai selama terkena sanksi tersebut.
Baca: Mahathir Minta Najib Razak Mundur Demi Selamatkan Malaysia
Pintu perlawanan masih dibuka untuk Mahathir dan partainya untuk menyerahkan semua dokumen persyaratan sebagai partai politik dalam kurun waktu 30 hari. Jika batas waktu terlewati, maka Partai Pribumi Bersatu Malaysia akan dibubarkan secara permanen.
Pembubaran sementara terjadi menjelang pemilu, di mana Perdana Menteri Datuk Najib Razak maju sebagai inkumben maju untuk mendapatkan kembali posisi perdana menteri. Mahathir pun dijagokan para pendukungnya untuk maju bersaing dengan Najib.
Baca: Oposisi Tunjuk Mahathir Sebagai Calon Perdana Menteri Malaysia
Partai yang didirikan Mahathir rencananya akan berkoalisi dengan partai yang didirikan tokoh oposisi Anwar Ibrahim yang masih mendekam di penjara atas tuduhan melakukan sodomi. Tudingan itu berkali-kali ditolak oleh Anwar dan pendukungnya, tetapi pengadilan Malaysia menyatakan dia bersalah dan harus masuk bui.
Namun, permohonan koalisi partai Anwar dengan partai Mahathir Mohamad belum juga dijawab oleh RoS meski sudah tiga kali surat dilayangkan. Hingga kemudian muncul pengumuman pembubaran sementara Partai Pribumi Bersatu Malaysia.