TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan yang sudah menikah di Arab Saudi harus berpikir dua kali untuk memata-matai ponsel satu sama lain. Ini karena tindakan ini sekarang dianggap sebagai kejahatan.
Memata-matai ponsel pasangan Anda di Arab Saudi sekarang dapat membawa denda besar dan hukuman kurungan hingga satu tahun di penjara. Ketentuan soal ini diatur dalam undang-undang baru yang bertujuan untuk melindungi moral individu dan masyarakat serta melindungi privasi warga.
Baca: Gandeng Virgin Galactic, Arab Saudi Songsong Masa Depan
Kementerian Informasi Arab Saudi pada Senin malam, 2 April 2018, mengumumkan jika terbukti bersalah mengintip ponsel seseorang tanpa persetujuan maka orang itu akan dikenakan denda hingga 500.000 riyal atau Rp1,8 miliar dan hukuman penjara setahun.
Ketentuan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Anti-Cybercrime baru yang mulai berlaku pada pekan lalu.
Baca: Mohammed Bin Salman Akui Hak Palestina--Israel Atas Tanah Air
"Media sosial telah menghasilkan peningkatan cybercrime seperti pemerasan, penggelapan dan pencemaran nama baik, belum lagi peretasan akun," demikian pernyataan kementerian informasi Saudi, seperti dikutip Reuters pada Selasa, 3 April 2018.
Sejumlah orang memadatii pusat penjualan kartu dan pulsa ponsel Mobily di sekitar kawasan Aziziah, Mekkah, Arab Saudi (16/10). ANTARA/Saptono
Kementerian itu mengatakan undang-undang itu diperkenalkan untuk melindungi moral individu dan masyarakat serta informasi pribadi mereka. Langkah ini diambil ketika kejahatan siber meningkat seperti pemerasan, malpraktek, dan pencemaran nama baik.
Seperti di banyak bagian lain dunia Muslim, hukum Arab Saudi tentang perceraian mengatur aturan untuk meminta istri untuk memberikan bukti terkait pelecehan atau perselingkuhan. Ponsel seorang suami dapat menjadi sumber kuat untuk bukti semacam itu.
Media Al Arabiya melansir, penasehat hukum Abdul Aziz bin Batel mengatakan kejahatan yang diatur undang-undang teknologi informasi ini mencakup kejahatan menggunakan komputer, ponsel, dan kamera digital. “Denda yang dikenakan itu akan masuk ke kas negara bukan kepada pihak yang dirugikan,” kata Al Batel.
Arab Saudi telah meluncurkan serangkaian perubahan kebijakan yang dipublikasikan besar-besaran sejak Putra Mahkota Mohammed bin Salman berkuasa.
Kerajaan ultra-konservatif ini mulai berubah menjadi moderat dan merupakan salah satu pengguna perangkat seluler dan media sosial per kapita teratas di dunia.
Lebih dari separuh penduduk Arab Saudi berusia di bawah 25 tahun, banyak di antaranya menghabiskan banyak waktu mereka di platform seluler, yang jauh dari struktur dan tradisi resmi.