TEMPO.CO, Jakarta - Putusan pengadilan tinggi Malaysia pada 29 Maret 2018 yang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada majikan TKI Suyanti ditanggapi positif oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pembalikan hukuman oleh pengadilan tinggi itu bukan proses lobi.
“Itu proses hukum, bukan proses lobi. Jadi hakim memutuskan memberi hukuman 8 tahun dan, menurut hukum di Malaysia, itu sudah adil,” ucap Iqbal, Senin, 2 April 2018.
Dia menjelaskan, ketika suatu kasus sudah masuk proses hukum, Kementerian mempercayakan hal itu ke proses hukum di negara terjadinya kasus tersebut. Kementerian pun menghormati putusan hakim dalam kasus penyiksaan TKI Suyanti.
Baca: Penyiksa TKI Suyanti di Malaysia Kabur Saat Mau Diadili
Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri. TEMPO/Frannoto
Majikan Suyanti di Malaysia, Rozita Mohamad Ali, 44 tahun, mengaku bersalah telah menyiksa Suyanti. Tindak penyiksaan dilakukan menggunakan pisau dapur, gagang pel, dan payung hingga membuat Suyanti mengalami luka parah.
Kritik deras atas kasus ini terjadi saat Rozita hanya dijatuhi hukuman berkelakuan baik selama lima tahun dan denda 20 ribu ringgit di pengadilan tingkat pertama.
“Suyanti sudah mendapat semua hak-haknya, yakni gaji. Bahkan kompensasi dalam jumlah yang memadai sudah diperoleh Suyanti,” ujar Iqbal.
Baca: Majikan TKI Suyanti di Malaysia Akhirnya Dihukum 8 Tahun Penjara
Suyanti, 21 tahun, sudah kembali ke Indonesia pada awal 2017. Peristiwa penyiksaan terhadap TKI asal Medan, Sumatera Utara, itu terjadi di rumah majikannya di Mutiara Damansara, Malaysia, pada 21 Juni 2016.