TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di Cina menjatuhi hukuman mati kepada seorang laki-laki, 54 tahun, yang dijuluki ‘Jack the Ripper’. Hukuman berat itu dijatuhkan karena pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap 11 perempuan dalam 14 tahun.
Dikutip dari Reuters pada Sabtu, 31 Maret 2018, ‘Jack the Ripper’ yang diketahui bernama asli Gao Chengyong, telah berkali-kali melakukan tindak kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, perampokan hingga mutilasi mayat. Dia mengaku telah membunuh 11 korbannya pada rentan waktu 1988 dan 2002 di kota Baiyin, provinsi Gansu dan kota Baotou di wilayah utara Inner Mongolia. Korban termuda ‘Jack the Ripper’, yakni berusia 8 tahun.
Gao ditahan oleh pihak berwenang pada Agustus 2016 di toko sembako miliknya. Keberadaannya terendus menyusul hasil sebuah tes DNA dari kejahatan yang telah dilakukan oleh salah satu saudaranya. Penangkapannya mengakhiri pencarian Gao selama 28 tahun.
Baca: Polisi Pernah Salah Tangkap Jack The Ripper
Ilustrasi pembunuhan. theindianexpress.com
Baca: Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Jack the Ripper adalah julukan paling terkenal atas kejadian pembunuhan berantai di kawasan kumuh di Whitechapel, London pada 1888. Julukan ini muncul dari surat yang dibuat oleh orang yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Jack the Ripper umumnya menyasar para perempuan gelandangan dari wilayah kumuh. Pelaku membunuh dengan keji, seperti memotong tenggorokan mereka dan memutilasi organ-organ tubuh para korbannya.
Korban pembunuhan Jack the Ripper mencapai belasan orang. Misteri pembunuhan ini tidak pernah terungkap. Kisah Jack the Ripper menjadi tenar karena derasnya pemberitaan mengenai kasus pembunuhan berantai ini.