TEMPO.CO, Jakarta - Untuk memperluas pengumpulan informasi dari para pelamar visa Amerika Serikat, Pemerintah Federal sedang mengajukan proposal pengumpulan data identitas media sosial bagi siapapun yang ingin masuk Amerika Serikat.
Menurut Departemen pendataan Amerika Serikat, jika proposal ini disetujui oleh Manajemen Kantor dan Anggaran atau OMB, maka persyaratan ini akan meminta sebagian besar pelamar visa imigran dan non-imigran untuk mencantumkan daftar identitas media sosial mereka yang aktif digunakan dalam lima tahun terakhir.
Informasi media sosial ini nantinya akan digunakan untuk memeriksa dan mengidentifikasi mereka sesuai dengan data aplikasi visa. Aturan baru ini akan berdampak pada sekitar 14.7 juta orang per tahun.
Baca: Trump Berlakukan Kriteria Baru Visa AS untuk 6 Negara Muslim
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Baca :Amerika Serikat Tolak Keluarkan Visa untuk Pejabat Militer Rusia
Dikutip dari Reuters Sabtu, 31 Maret 2018, proposal ini untuk mendukung janji Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk melembagakan pemeriksaan ekstrim terhadap orang asing yang masuk Amerika Serikat demi mencegah terorisme. Persatuan Masyarakat Sipil Amerika Serikat atau ACLU mengekspresikan kekhawatiran atas proposal aturan ini karena ditakutkan akan berdampak pada kebebasan berpendapat dan hal-hal yang terkait.
“Orang sekarang akan berfikir apakah apa yang mereka katakan secara online akan disalah fahami oleh petugas. Kami juga was-was dengan pemerintahan Trump dalam mendefinisikan aktivitas terorisme secara luas karena ini bisa digunakan untuk mendiskriminasi terhadap imigran yang tidak melakukan kesalahan,” kata Hina Shamsi, Direktur Proyek Keamanan ACLU.
Sebelumnya, dalam peraturan yang diterbitkan pada Mei 2017, petugas konsuler diperintahkan mengumpulkan identitas data media sosial hanya ketika dirasa dibutuhkan. Sumber di Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan informasi seperti itu dibutuhkan untuk mengkonfirmasi identitas atau melakukan pemeriksaan keamanan nasional yang lebih ketat.