TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Hak Asasi Manusia Human Rights Watch (HRW) mengkritik rancangan undang-undang anti-berita bohong, yang diajukan Malaysia.
Pengurus HRW menilai tindakan Malaysia mengkriminalisasi berita bohong adalah sebuah serangan frontal terhadap kebebasan berekspresi. HRW menilai RUU ini harus ditarik.
Baca:Pemerintah Malaysia Bantah Soal RUU Anti-Berita Bohong
Muhyiddin: Najib Terima US$ 700 Juta dari 1MDB
Baca: Jelang Pemilu, Malaysia Ajukan RUU Ancaman Penyebar Berita Bohong
Dikutip dari situs resmi HRW, www.hrw.org pada Jumat, 30 Maret 2018, ruu anti-berita bohong adalah sebuah upaya jelas terhadap masalah yang sedang diperbincangkan luas di Malaysia, yakni skandal dugaan korupsi 1 Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Skandal ini diduga terkait dengan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Sebelumnya pada 21 Maret 2018, Wakil Menteri Komunikasi Malaysia menyatakan setiap berita tentang 1 MDB yang belum diverifikasi oleh pemerintah adalah berita bohong dan pemberitaan itu akan ditindak lanjuti oleh pemerintah Malaysia.
“RUU anti-berita bohong adalah sebuah upaya terang-terangan yang dilakukan oleh Malaysia untuk mencegah setiap upaya atas seluruh berita yang tidak diinginkan, baik itu soal korupsi atau pemilu,” kata Brad Adams, Direktur HRW kawasan Asia, Jumat, 30 Maret 2018.
Sementara itu dikutip dari www.abcnews.go.com setelah dikritik oleh kelompok-kelompok HAM dan kubu oposisi, pada Jumat 30 Maret 2018, pemerintah Malaysia mengurangi ancaman hukuman bagi pembuat dan penyebar berita bohong dalam ruu itu.
Awalnya ancaman untuk penyebar berita bohong adalah hukuman penjara selama 10 tahun. Tapi ini dikurangi menjadi 6 tahun. RUU ini sampai sekarang masih menjadi perdebatan di kalangan anggota parlemen Malaysia dan diperkirakan diputuskan persetujuannya RUU itu pada pekan depan.
“Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi ancaman hukuman penjara setelah mempertimbangkan beberapa pandangan dari sejumlah pihak. Kami telah mengatakan pada parlemen bahwa pemerintah akan mengamandemen sebuah klausul,” kata Azalina Othman, Menteri Hukum Malaysia.
Sejumlah aktivis HAM mengatakan RUU anti-berita bohong itu terlihat jelas untuk membungkam diskusi mengenai skandal keuangan senilai multimiliar dollar 1MDB, yang diduga melibatkan orang nomor satu di Malaysia saat ini.