TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, meminta para pemimpin partai koalisi mendesak parlemen meloloskan Undang-Undang Pelarangan Azan. Demikian kabar dari situs berita Arab48 seperti dikutip Middle East Monitor.
Baca: Parlemen Israel Terima Draf RUU Pelarangan Azan
Seorang anak Palestina dari Gaza bersujud dekat masjid Al Aqsa. Getty Images
"RUU ini ditangguhkan sekitar satu tahun setelah sempat dibacakan di Knesset," tulis Middle East Monitor.
Para pengamat berharap usulan Netanyahu itu ada perbaikan terkait dengan krisis di internal koalisi karena ditentang oleh partai-partai Yahudi Ortodoks.
Di antara isi RUU tersebut antara lain, melarang umat muslim menggunakan pengeras suara masjid untuk panggilan azan. Umat muslim juga tidak boleh menggunakan pengeras suara pada pukul 23.00 malam hingga 07.00 pagi sebab dianggap dapat mengganggu kegiatan ritual Yahudi Ortodoks.Sheikh Najeh Bkeerat, Direktur Waqaf Masjid Al Aqsa. [Middle East Monitor]
"Pelanggar akan dikenakan denda sebesar US$3000 atau sekitar Rp 41 juta)."
Baca: Gara-gara Pengeras Suara, Imam Palestina Didenda Rp 2,6 Juta
Sebelumnya, pada 2016, otoritas Israel mengeluarkan pelarangan bagi umat muslim mengumandangkan azan subuh dari tiga masjid di Yerusalem.