TEMPO.CO, Jakarta - Cina, Jumat, 23 Maret 2018, mendesak Amerika Serikat menarik kembali tarif perdagangan sebagaimana diputuskan oleh Presiden Donald Trump.
Presiden Trump pada Kamis, 22 Maret 2018, menandatangani Surat Keputusan sebagai jalan untuk menerapkan tarif perdagangan senilai US$ 60 miliar atau sekitar Rp 827 triliun bagi seluruh barang Cina yang masuk ke negara tersebut.
Baca: Perang Dagang Amerika Serikat-Cina, Trump Tetapkan Tarif Rp 827 T
Menurut Trump kepada wartawan, tindakan itu sengaja dilakukan sebagai hukuman terhadap Cina yang melakukan pencurian teknologi dan tekanan Cina kepada sejumlah perusahaan Amerika Serikat agar menyerahkan teknologi tersebut.
"Kami menjadi korban pencurian hak kekayaan intelektual luar biasa oleh Cina," ucap Trump di depan wartawan, Kamis.Presiden Donald Trump bersama dengan Presiden Cina Xi Jinping, saat upacara penyambutan di Beijing, Cina, 9 November 2017. REUTERS/Thomas Peter
Menanggapi keputusan Trump, Kementerian Perdagangan Cina berharap tidak terjadi perang dagang dengan Amerika Serikat. "Cina berharap tidak ada perang dagang, tetapi kami tidak takut," bunyi pernyataan Kementerian Perdagangan Cina seperti dilansir Channel News Asia, Jumat, 23 Maret 2018.
Dalam pernyataan terpisah, Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa Cina akan menanggapi dengan menerapkan tarif sebesar US$ 3 miliar atau sekitar Rp 41 triliun atas impor baja dan aluminium asal Amerika Serikat.Presiden Cina, Xi Jinping dan Presiden AS, Donald Trump. REUTERS
"Tarif itu berlaku sejak Jumat ini," kata Kementerian Perdagangan.
Cina juga sedang mempertimbangkan mengenakan tarif tambahan 15 persen terhadap produk AS termasuk buah kering, anggur dan pipa baja serta tambahan 25 persen untuk produk daging babi dan aluminium daur ulang.
Baca: Cina Tuding Perang Dagang Trump Bencana bagi Ekonomi Dunia
Kementerian mengatakan, Cina telah memasukkan 128 daftar produk AS yang bisa dikenakan tarif jika kedua negara tak bisa mencapai kata sepakat soal tarif dagang. Menurut Kementerian Perdagangan, Cina akan menerapkan dua tahap dalam pemberian tarif dagang produk Amerika Serikat.
Pertama, pemberian tarif 15 persen untuk 120 produk Amerika Serikat termasuk pipa baja dan minuman anggur sebesar US$ 977 juta atau sekitar Rp 13,5 triliun. Kedua, Cina akan memberikan tarif lebih tinggi yakni 25 persen sebesar US$ 1,99 miliar atau sekitar Rp 27 triliun untuk produk babi dan aluminium.