TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja asing dilarang menikah di Sarawak, Malaysia. Aturan itu tertuang dalam peraturan perburuhan Sarawak yang berbunyi 'pekerja asing dilarang berkawin di Malaysia'.
"Mengapa dilarang? Mungkin ini untuk antisipasi terjadinya kasus yang tak diinginkan," kata Jahar Gultom, Konsul Jenderal Indonesia di Kuching, Malaysia, Jumat, 16 Maret 2018.
Konsul Jenderal Indonesia di Kuching, Jahar Gultom, sedang memberikan keterangan media mengenai perkembangan masalah-masalah TKI dan hubungan bilateral Indonesia-Malaysia, Jumat, 16 Maret 2018 di Miri, Sarawak, Malaysia. TEMPO/Suci Sekarwati
Jahar enggan merinci detail alasan larangan nikah pemerintah daerah Sarawak tersebut. Namun lantaran terkait aturan ini, perwakilan Indonesia di Malaysia sudah dua kali melaksanakan isbat nikah, yakni pada 2016 dan 2017. Pada 2018 pun, rencananya akan diselenggarakan lagi isbat nikah.
"Sebab, kasihan para TKI ini kalau pulang ke Indonesia, status pernikahannya tidak jelas," kata Jahar.
Dia mengatakan, isbat nikah yang dilakukan kantor perwakilan Indonesia di Malaysia melibatkan tim dari Kementerian Agama Indonesia. Tahap awal akan dilakukan sidang, baru pernikahan diresmikan secara negara dengan menerbitkan sertifikat nikah.
Terkait urusan asmara, Jahar menyarankan kepada TKI di
Malaysia yang masih lajang sebaiknya mencari pasangan sesama warga negara Indonesia. Nasehat ini berkaca pula pada kasus kematian TKI asal Medan, Sumatera Utara, Santi Restauli Simbolon yang diduga kuat tewas dibunuh kekasihnya yang warga negara asing.