TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Donald Trump telah menandatangani peraturan baru yang memungkinkan pejabat tinggi Amerika Serikat melakukan perjalanan resmi ke Taiwan dan sebaliknya. Kebijakan Trump ini diyakini akan membuat Beijing murka.
Gedung Putih mengatakan Trump telah menandatangani "Taiwan Travel Act," pada Jumat, 16 Maret 2018 yang memberikan peluang kunjungan antara pejabat Amerika Serikat dan Taiwan di semua tingkat.
Baca: Presiden Taiwan Lakukan Lawatan ke Amerika, Amerika Serikat Termasuk?
Perwakilan AS selama ini kerap berkunjung ke Taiwan dan pejabat Taiwan sesekali mengunjungi Gedung Putih, namun pertemuan biasanya dilakukan oleh pejabat rendah untuk menghindari pelanggaran terhadap Cina.
Washington memotong hubungan diplomatik formal dengan Taiwan pada tahun 1979 untuk mendukung Beijing. Tapi tetap mempertahankan hubungan dagang dengan pulau itu dan menjual senjata, sehingga membuat Cina marah.
Baca: Setelah 37 Tahun, Trump Cairkan Hubungan AS dengan Taiwan
Cina melihat Taiwan sebagai provinsi pemberontak dan telah lama menyatakan keinginannya untuk melakukan reunifikasi.
Seperti dilansir Channel News Asia pada 17 Maret 2018, undang-undang baru yang ditandatangani Trump tersebut menggambarkan Taiwan sebagai suara demokrasi di Asia dan menyatakan prestasi demokratis Taiwan mengilhami banyak negara dan masyarakat di wilayah ini.
Senator Jim Inhofe menyambut baik langkah Trump. Dia mengatakan pertemuan tingkat tinggi antara AS - Taiwan sangat berharga, terutama karena Cina terus melakukan reklamasi yang belum pernah terjadi sebelumnya di Laut Cina Selatan.
Baca: PM Cina Peringatkan Taiwan Soal Separatisme, Ada Apa?
Inhofe menggambarkan undang-undang tersebut sebagai alat penting untuk memastikan Taiwan memiliki kemampuan untuk mempertahankan diri dan tetap menjadi mitra AS yang berkomitmen di Asia.