TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengkonfirmasi terduga pembunuh TKI legal bernama Santi Restauli Simbolon, sudah ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Malaysia. Terduga pelaku adalah warga negara Nepal.
"Untuk motif pembunuhan, kemungkinan karena cemburu," kata Rusdi, kepada Tempo disela-sela peresmian Community Learning Center atau CLC di Miri, Sarawak, Malaysia, Jumat, 16 Maret 2018.
Baca: Jenazah TKI Tewas dalam Lemari di Malaysia Diserahkan ke Keluarga
TKI Santi Restauli Simbolon yang jasadnya ditemukan di dalam lemari di kamar kekasihnya di Penang, Malaysia, 13 Maret 2018. [ THE STAR ]
Menurut Rusdi, detail identitas terduga pelaku belum bisa dipublikasi pihaknya. Sedangkan pemerintah Nepal belum memberikan reaksi atas dugaan keterlibatan warga negaranya dalam kasus pembunuhan terhadap Santi, TKI asal Medan, Sumatera Utara.
Rusdi berharap, terduga pelaku bisa mendapat hukuman seperti aturan yang berlaku di Malaysia, yakni untuk kasus pembunuhan, maka ancamannya adalah hukuman mati.
Baca: Jasad TKI Ditemukan dalam Lemari di Malaysia
Santi, 25 tahun ditemukan tak bernyawa dalam sebuah lemari pakaian di rumah sewaan kekasihnya. Kematiannya terendus ketika teman-teman sekamar mendobrak pintu ruangan yang terkunci karena mencium bau busuk yang sangat menyengat. Mengutip dari Malaysia Insight pada 15 Maret 2018, TKI tersebut kemungkinan telah meninggal dunia empat hari sebelum ditemukan. Jasad Santi telah diserahkan kepada keluarganya di Indonesia.