TEMPO.CO, Sarawak - Konsul Jenderal Republik Indonesia Jahar Gultom menyatakan 60 persen tahanan dari total enam penjara di Sarawak, Malaysia, adalah WNI. Rata-rata para tahanan WNI itu melakukan pelanggaran aturan keimigrasian dan sisanya melakukan tindak kriminal.
"Saya datang pada akhir 2014. Ada sekitar 300 ribu TKI di Serawak. Sebanyak 135 ribu dari jumlah tersebut adalah TKI legal," kata Gultom pada Kamis, 15 Maret 2018, di Kota Miri, Negara Bagian Sarawak, Malaysia.
Baca: Wings Air Gelar Penerbangan Pertama Pontianak-Miri, Malaysia
Terkait dengan perlindungan WNI yang menghadapi kasus hukum di Malaysia, Gultom menjelaskan, pemerintah Indonesia hanya memberikan jasa pengacara untuk kasus-kasus hukuman berat, misalnya yang terancam hukuman mati. Di antara WNI yang saat ini terancam hukuman mati adalah Siti Aisyah, yang terlibat dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Baca: Dubes Rusdi Kirana Bakal Genjot Wisatawan Malaysia ke Indonesia
Upah minimum di Malaysia sekitar 920 ringgit atau Rp 3,2 juta per bulan. Upah sebesar itu mampu mengundang ribuan WNI untuk mencari kerja ke Malaysia.
Titik sebaran TKI di Malaysia terbanyak ada di wilayah Semenanjung, yakni sekitar 1,5 juta TKI. Urutan kedua adalah Sabah dengan sekitar 500 ribu TKI. Posisi ketiga adalah Sarawak dengan perkiraan 300 ribu TKI, termasuk yang ilegal.
Untuk TKI di Sarawak, Malaysia, sekitar 80 persennya bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Sisa 20 persen lain bekerja di industri kayu dan pelayan restoran. Untuk TKI yang bekerja di perkebunan, jumlah terbesar berasal dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.