TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kuwait membuat aturan baru, yang mengejutkan banyak pihak, dengan tidak memberikan izin tinggal bagi para ekspatriat yang sedang menderita sakit kanker, diabetes, tekanan darah tinggi, dan penyakit non-infeksi lain.
Baca: Amerika Serikat Jual 4 Pesawat Intai Ke Kuwait
Kuwait City terlihat sangat terang dengan lampu warna-warni yang menerangi kota berpopulasi 2,5 juta jiwa ini. Dailymail.co.uk
Seperti dikutip dari situs alarabiya.net pada Minggu, 11 Maret 2018, aturan baru ini diterbitkan dalam upaya untuk mengurangi biaya perawatan kesehatan para ekspatriat tersebut. Namun Kementerian Kesehatan Kuwait juga telah menyusun 22 penyakit, yang masih dalam batas toleransi untuk mendapatkan izin tinggal.
Menurut Asisten Bidang Kesehatan Umum Kuwait, Majida al-Qattan, aturan baru yang diterbitkan pihaknya sejalan dengan keputusan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk atau GCC pada 2011. Penerapan undang-undang ini juga untuk memastikan para ekspatriat yang hendak ke Kuwait dalam kondisi sehat untuk bekerja.
Baca: Politikus Kuwait: Cegah Zina, Peliharalah Budak Seks
Kuwait adalah sebuah negara kaya raya di jazirah Arab sehingga menggiurkan bagi para ekspatriat untuk bekerja di sana. Di negara itu, banyak warga negara Mesir, India, Pakistan, Bangladesh, Libanon, dan Suriah. Kuwait juga menjadi negara incaran para tenaga kerja Indonesia dan Filipina.
Empat tahun lalu, Kuwait memiliki populasi 4,2 juta jiwa. Sebanyak 2,9 juta di antaranya adalah ekspatriat atau pekerja migran. Pada 2017, pendapatan per kapita Kuwait US$ 73,246 atau sekitar Rp 958 juta.