TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penipuan terhadap 122 calon mahasiswa dari Indonesia akan dibawa ke jalur hukum. Kementerian Luar Negeri belum mau mempublikasikan pelaku penipuan terhadap para calon mahasiswa yang hendak mendaftar ke Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, itu.
“Korban bahkan mendapat intimidasi dari pelaku untuk tidak membocorkan proses perekrutan. Jadi kami akan angkat kasus ini ke ranah hukum,” kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, di Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca: KBRI Mesir Usut Penipuan terhadap 122 Calon Mahasiswa Al Azhar
Ilustrasi mahasiswa. shutterstock.com
Iqbal menjelaskan, ke-122 korban berniat melanjutkan sekolah di Universitas Al Azhar, tapi lewat jalan yang tidak sesuai dengan prosedur. Mereka diminta oknum tidak bertanggung jawab membayar Rp 20-25 juta dengan iming-iming jaminan diterima di Universitas Al Azhar, Kairo, sebuah universitas Islam terfavorit.
Saat ini, ke-122 korban berada di Kairo dan tinggal di asrama, yang dihuni komunitas masyarakat Indonesia, atau menumpang pada teman-teman mereka di sana. Biaya akomodasi selama berada di Kairo pun ditanggung masing-masing korban. Para korban pergi ke Mesir dengan visa belajar, tapi ada pula yang menggunakan visa kunjungan.
Baca: 1.000 WNI Jadi Korban Penipuan Seleksi Universitas Al Azhar Kairo
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Helmy Fauzi, mengklarifikasi adanya 122 calon mahasiswa yang ingin kuliah di Al Azhar, Kairo, melalui jalur non-prosedural. Dia pun menyebutkan kasus penipuan semacam ini bukan kasus baru.