TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas berwenang Hong Kong sampai Kamis, 8 Maret 2018, masih menggali keterangan dari majikan Tri Wahyuni, TKI yang disiksa majikannya di Hong Kong. Kasus penyiksaan ini terbongkar setelah korban merekam dengan kamera telepon genggam, tindak pemukulan yang sedang dilakukan majikan kepadanya. Rekaman itu menyebar dengan cepat lewat media sosial.
“Kepolisian Hong Kong masih melakukan pemanggilan terhadap majikan korban dan sudah dilakukan dua kali pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Kamis, 8 Maret 2018 di kantor Kementerian, Jakarta.
Baca: Ini Identitas TKI Korban Penyiksaan di Hong Kong
Rekaman video majikan yang mencaci maki dan ancam membunuh TKI di Hong Kong.[Time News International-Facebook]
Lantaran masih dilakukan proses pengambilan keterangan, maka perkiraan kapan kasus ini akan disidangkan masih belum dapat dipastikan. Namun Iqbal meyakinkan, dalam waktu dekat pihaknya bisa menerima jadwal sidang dan proses persidangan pun dipastikan tidak akan berlarut-larut karena proses hukum di Hong Kong relatif cepat.
Baca: Beredar Video Majikan Caci Maki dan Ancam Bunuh TKI di Hong Kong
Saat ini, Tri Wahyuni, TKI asal Jawa Timur itu, masih berada di rumah singgah agen pengerah tenaga kerjanya. Belum diketahui apakah korban segera kembali ke Indonesia atau bertahan di Hong Kong untuk sementara waktu. Sedangkan pelaku penyiksaan, yang seorang nenek berusia 79 tahun, bebas dengan jaminan.
“Dalam perlindungan WNI itu selalu victim center. Artinya, selalu ditanya apakah korban mau pulang ke Indonesia atau pindah ke majikan lain karena dimungkinkan dalam kontrak kerja jika majikan wanprestasi, agen pengerah tenaga kerja bisa memindahkan TKI ke majikan lain yang lebih baik. Dengan begitu, tergantung pada Tri Wahyuni,” kata Iqbal.
Dia yang juga berjanji akan memperjuangkan pembayaran gaji korban. Beruntung, di Hong Kong tidak terlalu sulit memperjuangkan gaji yang menjadi hak TKI karena sistem hukumnya di sana memudahkan.