TEMPO.CO, Jakarta - Rekaman video penyiksaan seorang majikan di Hong Kong terhadap seorang TKI, yang beredar di media sosial, mengundang keprihatinan masyarakat luas. Video yang direkam langsung oleh korban ini, pertama kali diunggah oleh Time News International pada laman Facebook mereka pada Rabu malam, 28 Februari 2018.
Baca: Indonesia Tanggapi Video Penyiksaan TKI di Hong Kong
Rekaman video majikan yang mencaci maki dan ancam membunuh TKI di Hong Kong.[Time News International-Facebook]
Rekaman video berdurasi 12 menit ini, telah dibagikan lebih dari 24.000 kali dan dengan cepat mengundang beragam komentar masyarakat melalui media sosial. Tidak sedikit dari para netizen yang menyaksikan rekaman video itu, menyesalkan tindakan TKI tersebut yang membiarkan dirinya disiksa dalam periode waktu cukup lama oleh majikannya.
Ada pula yang berkomentar korban seharusnya segera melapor ke aparat kepolisian dan bukannya ‘menyiarkan’ tindak kejahatan majikan terhadapnya di Facebook. Namun ada pula sejumlah netizen yang memperingatkan agar jangan dahulu menghakimi korban dan pelaku sebelum proses penyidikan selesai.
Baca: Beredar Video Majikan Caci Maki dan Ancam Bunuh TKI di Hong Kong
Seorang nenek, 79 tahun, yang merupakan pelaku penyiksaan, telah ditahan otoritas Hong Kong pada Kamis, 1 Maret 2018, setelah melakukan penyelidikan terhadap rekaman video tersebut. Identitas lengkap pelaku dan korban hingga berita ini diturunkan belum dibuka ke publik. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, memastikan telah mengambil langkah nyata terkait kasus ini.
Sebelumnya Arrmanatha Nasir, juru bicara Kementerian Luar Negeri pada Kamis, 22 Februari 2018, menyerukan kepada masyarakat agar segera melapor ke Kementerian atau kantor perwakilan pemerintah Indonesia, jika mendapatkan kabar penyiksaan terhadap TKI, dan bukan menyebarkannya lewat media sosial.