TEMPO.CO, Jakarta - Seniman sekaligus aktivis Malaysia, Mohd Fahmi Reza Mohd Zarin atau Fahmi Reza, dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan karena membuat karikatur Perdana Menteri Najib Razak tampak seperti badut.
Selain dihukum penjara, Fahmi, 40 tahun, dihukum membayar denda US$ 7.700 atau sekitar Rp 104 juta.
Baca: Ungkap 1MDB, Oposisi Malaysia Dipenjara 18 Bulan
Hakim Norashima Khalid menghukum Fahmi bersalah karena karikatur yang dibuatnya dan tayang pada 8 Februari 2016 pukul 12.31, seperti dikutip The Star, 20 Februari 2018.
Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menghadiri KTT ASEAN ke-27 di Kuala Lumpur, Malaysia, 21 November 2015. REUTERS
Ia disebutkan melanggar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 mengenai menyebarkan konten online yang menghina serta menyerang karakter untuk tujuan melecehkan dan mengancam seseorang.
Baca: Kartunis Politik Malaysia Dicegah ke Luar Negeri
“Kami memutuskan banding,” kata pengacara Fahmi, Syahredzan Johan, seperti dikutip Channel News Asia, 20 Februari 2018.
Fahmi, yang berprofesi sebagai desain grafis, merupakan salah satu pemimpin oposisi pemerintah Najib yang dililit skandal 1MDB yang bernilai miliaran dolar. Najib, yang sedang mempersiapkan pemilu pada Agustus mendatang, membantah keterlibatannya dalam skandal tersebut.
Baca: Oposisi Malaysia Desak PM Najib Razak Mundur
Pemerintah Najib Razak baru-baru ini mengumumkan rencana mengamendemen undang-undang untuk memberangus berita-berita bohong. Undang-undang ini akan menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang mengunggah secara online konten yang menimbulkan masalah ketertiban sosial dan keamanan.