TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengupayakan kompensasi dari majikan Adelina Jemira Sao, tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur yang tewas disiksa oleh majikannya pada Ahad, 11 Februari 2018 di Penang, Malaysia.
"KJRI Penang sudah menghubungi agen tenaga kerja yang memberangkatkan Adelina. Kami sudah mendapatkan pembayaran sisa gajinya dan uang kompensasi dari agen. Sekarang yang belum kami dapat adalah kompensasi dari pelaku. Kami akan kawal kasus ini sampai hak-hak Adelina terpenuhi," kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: Status Hukum Majikan Adelina Masih Saksi?
Iqbal menambahkan, uang kompensasi ini nantinya akan dibayar lewat transfer ke keluarga Adelina. Otoritas berwenang akan membantu membuatkan rekening bagi keluarga mendiang.
Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, sedang tidur di lokasi garasi di rumah majikan di Malaysia di sebelah anjing piaran. MalayOnline.
Disinggung soal kemungkinan meminta kompensasi pada pemerintah Malaysia, Iqbal menjelaskan, kasus penyiksaan terhadap Adelina adalah pidana sehingga yang pemerintah Indonesia ajukan adalah tuntutan hukum.
"Kami meminta jaminan dari pemerintah Malaysia karena yang terjadi pada Adelina ini adalah tragedi. Kami ingin korban mendapatkan hak-haknya," kata Iqbal.
Baca: Keluarga: TKI Tewas di Malaysia, Adelina Sau, Hilang Sejak 2015
Jika tidak ada aral melintang, pada Jumat, 16 Februari 2018, jenazah Adelina akan dikirim ke Indonesia. Sebulan sebelum kematiannya, Adelina dipaksa tidur oleh majikannya di beranda rumah, di samping kandang anjing. Dokter forensik menemukan luka-luka yang sudah infeksi pada tubuh Adelina dan gizi buruk.