TEMPO.CO, New York- Pengadilan distrik di Kota New York, Amerika Serikat, menjatuhkan hukuman dua kali seumur hidup dan tambahan 30 tahun kepada Ahmed Khan Rahimi, 30 tahun, yang dinyatakan bersalah menebar bom di kota itu dan New Jersey pada September 2016.
Sebagian bom yang disebar Rahimi ini meledak dan menimbulkan korban luka sekitar 30 orang. Ini menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum agar pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Rahimi.
Baca: Amerika Serikat: New York Diguncang Ledakan Bom Pipa
"Rahimi berdiri di sini selama sepuluh menit dan menyalahkan semua orang untuk tindakan yang dilakukannya," kata Shawn Crowley, asisten jaksa penuntut umum seperti dilansir NBC News, Selasa, 13 Februari 2018. "Dia tidak bersimpati kepada para korban." Berita ini juga dilansir New York Times dan Fox News.
Baca: New York Bersiap Rayakan Tahun Baru dengan Suhu 9 Derajat
Rahimi mendapat kesempatan menyampaikan tanggapannya. "Saya tidak menyimpan kebencian terhadap siapapun," kata Rahimi. "Saya sekarang mengerti mengapa ada banyak frustrasi antara Muslim di luar negeri dengan bangsa Amerika."
Rahimi membela keluarganya dan mengkritik FBI, jaksa penuntut dan petugas penjara. Dia mengatakan menjadi sasaran petugas federal saat melakukan perjalanan mengenakan pakaian Muslim. "Saya ditarget," kata dia.
Rahimi juga meledek jaksa penuntut karena menyebut buku catatan diarinya sebagai surat. Dia mengaku mendapat sanksi di penjara karena melakukan kesalahan kecil. Dia juga menyalahkan FBI karena tidak melakukan tindakan lebih saat menginvestigasinya pada 2014.
Rahimi tidak berbicara apa-apa mengenai para korban, yang sebagian hadir mengikuti persidangan ini. Salah satu korban, Pauline Nelson, mengatakan dia menangis setiap saat teringat ketika bom itu meledak dekat mobil yang dikendarainya. "Kamu tidak menyesal. Semoga Tuhan mengampunimu," kata Nelson.
Rahimi didakwa melanggar delapan peraturan federal dengan menaruh dua bom. Satu bom meledak di daerah Chelsea, New York, dan satu lagi ditaruh terpisah namun tidak meledak.
Hakim distrik AS, Richard Berman, mengatakan sebuah keajaiban bom di Chelsea tidak sampai menimbulkan korban tewas. "Tidak bisa dijelaskan mengapa seseorang mau melakukan itu secara sengaja," kata Berman. "Tapi jelas dari bukti dan catatan bahwa Anda melakukannya," kata Berman kepada Rahimi.
Rahimi juga dituduh menaruh bom dekat lintasan lomba di Seaside Heights, New Jersey, yang meledak sebelum para peserta lomba lari lewat. Dia juga dituding menaruh enam bom dalam sebuah tas dan ditaruh di dekat stasiun kereta di Elizabeth, New Jersey. Dia akan menjalani persidangan di New Jersey untuk kasus ini.
Rahimi merupakan warga naturalisasi asal Afganistan, yang ditangkap setelah terjadi tembak-menembak dengan polisi New Jersey. Dia ditemukan membawa catatan jurnal yang memuji teroris Muslim dan berjanji akan melakukan tindak kekerasan.
Rahimi, ayah tiga anak, bekerja di restoran ayam goreng milik keluarga. Uniknya pengadilan tidak memvonisnya dengan pasal terorisme. Namun, ayahnya, Mohammad Rahimi, mengatakan kepada FBI pada 2014 bahwa dia merasa khawatir anaknya mengalami radikalisasi.
"Setelah dua bulan, mereka bilang anak Anda tidak melakukan tindakan seperti teroris," kata ayah Rahimi. "Saya tanya Anda yakin dia tidak melakukan apapun? Mereka bilang iya itu kabar baik."
Ayah Rahimi melanjutkan,"Anak saya bersalah dan FBI juga bersalah. Pemerintah punya kemampuan untuk menghentikannya tapi tidak melakukannya."
Di pengadilan New York, Rahimi mengatakan hal serupa. "Ayah saya berusaha melakukan yang terbaik untuk menghalangi," kata dia. "Dia merasa sistem yang ada tidak mendukungnya." Mengenai ini, FBI mengatakan ayah Rahimi tidak mengatakan bahwa anaknya cenderung menjadi teroris.