TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perwakilan gereja di Israel menuduh Wali Kota Yerusalem melanggar perjanjian internasional setelah kotapraja itu merencanakan untuk menarik pajak dari gereja dan lembaga di bawah naungan PBB sebesar 650 juta shekels atau setara dengan Rp 2,5 triliun.
Awal pekan ini, situs berita Haaretz melaporkan Wali Kota Yerusalem, Nir Barkat, menyatakan sebanyak 887 properti milik sejumlah gereja dan badan PBB di Yerusalem punya utang pajak. Properti itu terdiri dari perkantoran, sekolah dan gedung yang digunakan untuk berbagai keperluan. Adapun tempat ibadah dibebaskan dari pajak.
Baca: Protes Yerusalem, Gereja Koptik Mesir Tolak Bertemu Wapres AS
"Gereja didenda sebab tidak pernah bayar pajak dan tak didaftarkan sebagai tempat ibadah kepada Kotapraja Yerusalem," tulis Times of Israel.
Nir Barkat , walikota Yerusalem. .timesofisrael.com
Langkah itu diambil menyusul perselisihan antara Wali Kota Yerusalem dengan Menteri Keuangan Moshe Kahlon soal setoran pajak. Perselisihan itu memuncak ketika Wali Kota Yerusalem, Nir Barkat, memerintahkan aparatnya membuang sampah di depan pintu masuk kantor Kementerian.
Pekan lalu, Kotapraja Yerusalem mendenda gereja Katolik lebih dari ILS 12 juta (Rp 47 miliar), gereja Anglikan ILS 7 juta (Rp 27 miliar), gereja Armenia ILS 2 juta (Rp 8 miliar) dan gereja Ortodok Yunani sekitar ILS 500 ribu (Rp 2 miliar).
Para pemimpin gereja di Israel merencanakan akan bertemu untuk membahas masalah pajak. Menurut mereka pemerintah Israel telah melanggar kesepakatan internasional mengenai status quo antara gereja dan pemerintah Israel.
Sampah di depan Kementrian keuangan di Yerusalem. timesofisrael.com
Baca: Gereja Ortodoks Yunani Protes Israel Propertinya Dijual ke Yahudi
Secara tradisional gereja tidak membayar pajak kepada Kotapraja Yerusalem. Mereka mengatakan, itu berlaku sejak zaman Ottoman, penjajahan Inggris, periode Yordania dan Israel.