TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Kriminal Kuwait, Ahad, 4 Februari 2018, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Abdullah Al-Saleh, seorang penulis dan aktivis media sosial, karena dianggap memfitnah Uni Emirat Arab (UAE).
Menurut laporan media Kuwait, Al-Qabas, sebelum dijatuhi hukuman, dia mengajukan permohonan menjadi warga negara Inggris dan menyatakan tidak ingin kembali ke Kuwait.
Baca: Kuwait Tak Keluarkan Visa untuk 5 Negara Islam
Menteri Perdagangan Kuwait, Khaled al-Roudhan, yang dihina menteri Arab Saudi sebagai tentara bayaran. KUNA
Selain dihukum karena memfitnah, Al-Saleh juga diganjar hukuman dalam kasus lain sehingga total masa hukumannya menjadi 31 tahun. Bulan lalu, pengadilan yang sama di Kuwait memvonis Al-Saleh lima tahun penjara atas fitnahnya terhadap Arab Saudi.
Hukuman itu dijatuhkan setelah Al-Saleh terbukti di depan majelis hakim mengunggah video melalui akun Twitter yang isinya kritik terhadap Arab Saudi. "Dia mengkritik Arab Saudi karena memboikot Qatar sejak Juni 2017," tulis Middel East Monitor.(dari kiri) Pemimpin negara Uni Emirat Arab, Bahrain, Egypt, Kuwait and Qatar. Ahram.org
Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab dan Mesir memutuskan hubungan dengan Qatar pada Juni 2017. Mereka menuding Doha mendanai kelompok ekstrimis dan teroris serta dekat dengan Iran. Seluruh tudingan itu dibantah Qatar.
Baca: Kuwait dan Negara Teluk Sambut Baik Kerja Sama dengan Iran
Al-Saleh yang dikenal di Kuwait dengan julukan "Perunggu" adalah seorang profesor di bidang pembangunan ekonomi dan salah satu dari aktivis kontroversial di media sosial.