TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Istanbul, Rabu, 31 Januari 2018, mengeluarkan surat perintah agar pemerintah Turki membebaskan tahanan politik dan perwakilan Amnesty International, Taner Kilic.
"Dia ditahan karena kerap mengkritik pemerintah Turki," tulis New York Times, Rabu.
Baca: Amnesty: Tahanan Kudeta Turki Disiksa, Diperkosa, dan Kelaparan
Penahanan Kilic sebagai bagian dari pengejaran oleh pemerintah Turki terhadap para tersangka pelaku kudeta gagal, Juli 2016. [Lefteris Pitarakis/The Associated Press]
New York Times dalam laporannya mengatakan, pengadilan meminta tahanan politik Taner Kilic segera dibebaskan, tetapi untuk dakwaan terorisme tetap berlaku sehingga dia masih mendekam dalam penjara.
Kilic dipenjara selama lebih dari enam bulan di kampung halamannya, Izmir. Dia dituding terlibat dalam gerakan terlarang Fethullah Gulen, seorang ulama yang didakwa menjadi dalang kudeta gagal Juli 2016.
Keputusan pengadilan Istanbul disambut suka cita oleh para pendukung di ruang pengadilan.Penahanan Kilic sebagai bagian dari pengejaran oleh pemerintah Turki terhadap para tersangka pelaku kudeta gagal, Juli 2016. [google.com]
"Kami merasa lega," kata Gauri van Gulik, Direktur Amensty Eropa, yang sengaja terbang ke Izmir untuk menyambut Kilic di pintu gerbang penjara. Namun Kilic ditahan kembali dan menghabiskan malamnya di ruang tahanan polisi.
Baca: Turki Perpanjang Masa Penahanan Pelaku Kudeta Jadi 30 Hari
Kilic adalah terdakwa terakhir yang ditahan bersama 11 aktivis hak asasi manusia yang dituduh oleh jaksa terlibat ke dalam organisasi Gulen yang dilarang oleh pemerintah Turki. Para tersangka lainnya dibebaskan pada Oktober 2017.