TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Thailand, Rabu, 31 Januari 2018, mengganjar hukuman penjara enam begundal karena terbukti bersalah membakar foto Raja Maha Vajiralongkorn dan ayahnya mendiang Bhumibol Adulyadej di Provinsi Khon Kaen, tahun lalu.
Thailand memiliki hukuman terberat di dunia bila seseorang ketahuan menghina raja. Pelaku bakal diganjar kurungan besi hingga 15 tahun penjara. "Setiap penghinaan terhadap raja digolongkan pula menghina ratu, ahli waris atau bupati," tulis kantor berita Reuters, Rabu.
Baca: Hina Kerajaan Thailand di Facebook, Pria Ini Dipenjara 35 Tahun
Seorang wanita menangis saat berdoa dalam upacara pemindahan abu Raja Bhumibol dari krematorium ke Grand Palace di Bangkok, Thailand, 27 Oktober 2017. REUTERS/Damir Sagolj
Enam terdakwa yang dihukum itu berusia antara 18-20 tahun. Selain didakwa membakar foto raja, mereka juga melakukan aksi sama terhadap fasilitas umum. "Seluruh perbuatan terdakwa itu digolongkan kejahatan," kata pengacara terdakwa, Pattana Saiyai.
Saiyai mengatakan kepada Reuters, seluruh dakwaan yang ditudingkan majelis hakim diakui oleh kliennya namun kliennya tidak memiliki niat buruk. "Kendati begitu, pengadilan tetap mempersalahkan mereka karena membakar foto raja," kata Saiyai.Warga membawa foto mendiang Raja Thailand Bhumibol Adulyadej saat menyaksikan gladi bersih upacara pemakaman di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, 7 Oktober 2017. REUTERS/Athit Perawongmetha
Salah satu dari enam terdakwa dihukum 11,5 tahun penjara. Sementara tiga lainnya diganjar tujuh hingga delapan tahun kerangkeng besi. Adapun dua pelaku berusia 18 tahun yang juga ikut membakar foto tersebut divonis tiga tahun empat bulan.
Baca: Karena Video Tato Vajilalongkorn, Thailand Ancam Adili Facebook
Pengacara ini mengatakan, polisi Thailand menangkap dua tersangka lainnya pada Desember 2017 karena dituduh membayar kliennya untuk membakar foto raja, namun keduanya belum diseret ke meja hijau.