TEMPO.CO, Jakarta -Seorang perempuan asal Uzbekistan dijatuhi hukuman penjara di Rusia karena menjual bayi laki-lakinya untuk membeli tiket pesawat.
Seperti dilansir laman News18.com, Rabu 31 Januari 2018, perempuan berusia 28 tahun ini menjual bayinya yang baru lahir seharga 166 euro atau sekitar Rp2,75 juta kepada pasangan yang juga berasal dari Uzbekistan.
Baca juga:
Bus Terbakar di Kazakhstan, 52 Warga Uzbekistan Tewas
Penjualan ini dilakukan sebelum si bayi lahir pada Oktober 2016 lalu.
Juru bicara pengadilan Kota St Petersburg mengatakan setelah transaksi selesai pada Oktober, ia langsung membeli tiket ke sebuah tempat di Asia Tengah.
Perempuan Uzbekistan itu divonis empat tahun penjara atas perbuatannya dan pasangan pembeli bayi juga diberi hukuman tiga tahun penjara.