TEMPO.CO, Washington - Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan telah mencabut kebijakan larangan terhadap pengungsi dari 11 negara, yang dianggap berisiko tinggi, yang berniat memasuki negara itu.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kirstjen Nielsen, pemeriksaan yang lebih ketat akan diterapkan dari pada sebelumnya untuk mencegah terjadinya orang jahat masuk ke AS.
Baca: Penyerahan Pesawat F-16 Hibah Amerika ke TNI AU Tertunda
Pelamar dari 11 negara, yang tidak disebutkan namanya, diduga mencakup 10 negara berpenduduk mayoritas Muslim ditambah Korea Utara. Menurut kelompok advokasi imigran, ke-11 negara itu adalah Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman.
Baca: Didesak Turki, Amerika Serikat Tolak Tarik Pasukan dari Manbij
Baca Juga:
"Sangat penting bahwa kita tahu siapa yang memasuki Amerika Serikat," kata Nielsen, seperti yang dilansir Channel News Asia pada 30 Januari 2018. Berita ini juga dilansir media Reuters dan Los Angeles Times.
"Tindakan pengamanan tambahan ini akan mempersulit pelaku jahat untuk memanfaatkan program pengungsi kami, dan mereka akan memastikan bahwa kami mengambil pendekatan berbasis risiko untuk melindungi Tanah Air."
Kesebelas negara telah dilarang pada Oktober 2017 menyusul perubahan ketentuan yang dibuat Presiden Donald Trump terhadap kebijakan pengungsi, yang masih belum diakui secara resmi.
Selama tiga tahun terakhir, lebih dari 40% pengungsi yang masuk ke Amerika Serikat berasal dari 11 negara ini.
Donald Trump telah membuat kebijakan yang jauh lebih ketat terhadap imigran dan pengungsi dari semua negara sejak menjadi Presiden satu tahun lalu.
Amerika telah mengurangi penerimaan pengungsi tahunan lebih dari setengah hingga 45.000 orang di tahun fiskal 2018, yang berakhir pada tanggal 31 September.