TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Filipina Rodrigo Duterte menjatuhkan sanksi kepada penyidik antikorupsi yang diduga membocorkan rekeningnya.
Seperti dilansir The Strait Times, Senin 29 Januari 2018, hal ini diungkapkan Istana Malacanang setelah seorang politikus oposisi Filipina menuding Duterte melakukan korupsi.
Duterte dituding gagal mengungkapkan dana sebesar 211 juta peso atau Rp 55,2 miliar yang disimpan di sejumlah rekening bank rahasia saat masih menjadi kandidat presiden.
Tudingan pada 2016 itu dilaporkan ke Ombudsman Filipina, yang juga menaungi para jaksa penyidik antikorupsi.
Duterte telah menyangkal tudingan itu. Namun hari ini, juru bicara Duterte, Harry Roque, menyatakan kepala staf kepresidenan Filipina telah menonaktifkan Wakil Ketua Ombudsman Filipina, Melchor Arthur Carandang, untuk tiga bulan ke depan.
Baca Juga:
Baca juga:
Rodrigo Duterte: Tembak Saya jika Saya Jadi Diktator
Dalam pernyataannya, Roque menyebut Carandang dinonaktifkan setelah ada dua individu yang mengajukan laporan yang isinya menuding Carandang melakukan pelanggaran undang-undang korupsi Filipina.
Dalam laporan itu disebut Carandang melakukan pelanggaran dan ketidakjujuran dengan penyalahgunaan informasi rahasia dan mengungkapkan informasi palsu. Namun Roque tidak menyebut apakah salah satu individu yang melaporkan Carandang adalah Duterte sendiri.
Belum ada komentar dari pihak Ombudsman mengenai penonaktifan ini. Tahun lalu, Carandang pernah mengungkapkan kepada televisi Filipina bahwa Ombudsman secara diam-diam menyelidiki transaksi bank milik Duterte dan keluarganya.
Penyelidikan ini menindaklanjuti laporan seorang Senator Filipina bernama Antonio Trillanes, yang dikenal sebagai pengkritik Duterte.
Trillanes menuding Duterte melakukan penggelapan dana pemerintah dan terlibat dalam berbagai aktivitas melanggar hukum selama Duterte menjabat sebagai Wali Kota Davao.
Menyikapi sanksi terhadap Carandang, Trillanes menyebut Duterte melanggar Konstitusi Filipina karena seorang jaksa khusus adalah pejabat independen yang tidak bisa dijatuhi sanksi oleh seorang presiden.
"Jelas ini merupakan taktik lain Duterte yang dimaksudkan untuk mem-bully institusi demokratis agar dia bisa melanjutkan cara-caranya yang diktator dan korup.”