TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru di Arab Saudi dipecat oleh Kementerian Pendidikan setelah menampar seorang siswa yang tertawa saat berada di kelas.
Pemecatannya bermula ketika video berdurasi satu menit menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, guru yang mengajar di sebuah sekolah swasta di wilayah Al Ahsa, memegang rotan dan mendorong salah satu murid ke dinding.
Guru kemudian memarahi murid tersebut dan berteriak: "Kenapa kamu tertawa?" Dia kemudian menampar wajah murid itu tiga kali.
Murid tersebut berulang kali mengatakan: "Saya tidak tertawa" sementara gurunya terus mengancamnya. Murid tersebut kemudian terlihat menangis.
"Guru itu dipecat oleh kementerian karena ini bukan pertama kalinya dia menggunakan kekerasan terhadap siswa, meskipun telah beberapa kali diingatkan sebelumnya," kata Mubarak Al-Osaimi, juru bicara Kementerian Pendidikan, seperti yang dikutip oleh Arab News.
Baca juga:
Video Pernikahan Gay Viral, Polisi Arab Saudi Tangkap Pengantin
Departemen Pendidikan di Al-Ahsa telah membentuk sebuah tim untuk menyelidiki insiden tersebut dimana peraturan tersebut menetapkan bahwa siswa tidak boleh dipukuli. Ini merujuk pada bimbingan siswa untuk mengambil tindakan yang tepat tanpa menyakiti secara fisik.
Manal Kayal, yang memiliki gelar PhD dalam konseling dan psikoterapi, dan merupakan asisten profesor psikologi di Universitas King Abdul Aziz, mengatakan kurangnya pemahaman tentang tahap perkembangan anak atau orang muda, atau sikap negatif terhadap perilaku anak dan kurangnya pengetahuan tentang perkembangan anak dapat menyebabkan kekerasan pada anak-anak.
"Beberapa orang mungkin secara mental tidak stabil atau terganggu secara psikologis meskipun mereka terlihat normal. Orang yang menderita gangguan eksplosif intermiten, gangguan bipolar, gangguan kontrol impuls dan kondisi serupa memiliki waktu sulit merawat diri mereka sendiri, apalagi merawat anak-anak yang bergantung pada mereka untuk bimbingan dan dukungan," katanya.
Nojoud Al-Qassem, seorang pengacara di departemen status pribadi dan hak perempuan dan anak-anak, mengatakan bahwa insiden itu bisa dibawa ke ranah hukum dan sang guru bisa dipidanakan.
"Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak terhadap pelecehan, tindakan ini bersifat kriminal oleh hukum, selain melanggar ajaran Islam, peraturan dan konvensi internasional untuk melindungi hak-hak anak dan melindunginya dari segala bentuk pelecehan verbal dan psikologis di lingkungan yang mengelilinginya."
Kekerasan terhadap anak seperti mendera adalah kejahatan serius di Arab Saudi. Ini termasuk menampar, memukul benda atau melukai mereka.
ARAB NEWS