TEMPO.CO, Jakarta -Irlandia akan membahas rancangan undang-undang baru yang melarang impor dan penjualan barang-barang dari permukiman ilegal di Palestina yang diduduki oleh Israel.
Seperti dilansir Middle East Monitor, Rabu 24 Januari 2018, Senator Frances Black memperkenalkan RUU Wilayah Jajahan (Occupied Territories) 2018. Black yang merupakan senator independen menegaskan mendukung perjuangan rakyat Palestina.
RUU ini dijadwalkan akan dibahas Senat Irlandia atau Seanad Éireann pada Rabu 31 Januari 2018.
Dalam pidato sebelum memperkenalkan RUU tersebut, Senator Black mengatakan,"Ini adalah kesempatan bagi Irlandia untuk membela hak-hak orang-orang yang rentan. Ini tentang menghormati hukum internasional dan menolak untuk mendukung kegiatan ilegal dan penderitaan manusia."
Dia mengatakan bahwa perdagangan barang-barang permukiman ilegal mendukung ketidakadilan. “Di wilayah-wilayah pendudukan, warga Palestina dikeluarkan secara paksa dari rumah mereka, lahan pertanian subur disita. Buah dan sayuran yang dihasilkan pemukim ilegal Israel kemudian dijual di rak-rak Irlandia".
Baca juga:
Boikot Produk Israel, Siapa Pelakunya dan Mengapa Dilakukan?
RUU ini telah ditandatangani bersama oleh Seanad Civil Engagement Group yang terdiri atas Senator Alice-Mary Higgins, Lynn Ruane, Grace O'Sullivan, Colette Kelleher dan John Dolan, serta Senator David Norris.
Dalam pernyatan resmi dijelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut berusaha melarang impor dan penjualan barang, jasa dan sumber daya alam yang berasal dari permukiman ilegal di wilayah pendudukan Palestina.
"Permukiman semacam itu ilegal menurut hukum internasional dan hukum Irlandia, serta mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia di lapangan,” demikian pernyataan resmi Senator Black.
Meski impor dan penjualan barang dari permukiman Israel nantinya ilegal, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Irlandia masih memberikan dukungan ekonomi melalui perdagangan barang dengan wilayah pendudukan Palestina.
Pembuat RUU tersebut mengungkapkan bahwa aturan ini dibuat dengan dukungan dari Trócaire, Christian-Aid dan Kongres Serikat Pekerja Irlandia (ICTU), serta berlaku untuk permukiman di wilayah-wilayah pendudukan dimana ada konsensus hukum internasional.
Contoh paling jelas dari pelanggaran ini, menurut Black, adalah perluasan permukiman di Tepi Barat Palestina, yang telah berulang kali dikecam sebagai ilegal oleh PBB, Uni Eropa, Pengadilan Internasional dan Pemerintah Irlandia.
Black berharap RUU tersebut dapat menginspirasi pemerintah di seluruh dunia agar memperlakukan permukiman Yahudi di Palestina sebagai hal ilegal.
Black menunjukkan bahwa enam tahun yang lalu Pemerintah Irlandia mengkritik kemajuan permukiman Israel tanpa henti, namun mereka telah gagal melakukan apapun sejak saat itu.
"Selama bertahun-tahun sejak itu hanya berjalan satu arah, dengan permukiman berkembang, lebih banyak rumah Palestina dihancurkan dan tanah disita. Irlandia perlu menunjukkan kepemimpinan dan tindakan,” kata Black.
Merasa pernah dijajah Inggris, Irlandia merupakan pendukung kemerdekaan Palestina. Bahkan dukungan ini membuat Israel menyatakan akan menutup kedutaan mereka di Irlandia pada pekan ini. Kedutaan di Irlandia merupakan satu-satunya kedutaan Israel di Eropa yang akan ditutup.