TEMPO.CO, Jakarta -Lebih dari 1.800 ulama Muslim Pakistan mengeluarkan fatwa yang melarang aksi bom bunuh diri. Fatwa ini dinilai sebagai satu cara memberangus terorisme di negara itu.
"Fatwa ini memberikan dasar yang kuat bagi stabilitasi masyarakat Islam moderat," kata Presiden Mamnoon Hussain dalam pernyataannya yang disampaikan oleh Universitas Islam International dan rilis resminya, seperti dikutip dari Reuters, 16 Januari 2018.
Baca: Bom Bunuh Diri di Pasar Lahore, Sedikitnya 25 Orang Tewas
Fatwa haramkan bom bunuh diri ditandatangani oleh sejumlah ulama terkemuka yang selama ini berbicara kritis terhadap liberalisme dan dunia Barat, dan tampak kontraversi dalam kotbah yang sektarianisme atau mendukung Taliban di Afganistan.
Muhammad Ahmed Ludhianvi, salah satu ulama yang meneken fatwa, merupakan anggota organisasi sektarian yang dilarang, yakni Ahle Sunnat Wal Jamat atau ASWJ, dan organisasi ini masuk dalam daftar individu terduga jaringan terorisme Pakistan.
Selain itu, acara penandatanganan fatwa dihadiri pemimpin organisasi ASWJ, Aurangzeb Farooqi. Selain itu, anak ulamah yang terkenal luas sebagai Ayah dari Taliban Afganistan, Hamid ul-Haq juga meneken fatwa ini.
Baca: Ledakan Bom di Quetta Pakistan, 30 Orang Tewas
Para ulama Pakistan ini menyatakan tidak satu orang pun atau kelompok pun memiliki wewenang untuk mendeklarasikan perang jihad. Bom bunuh diri melanggar hal utama ajaran Islam dan oleh sebab itu dilarang.
Selama bertahun-tahun Pakstain menghadapi kekerasan yang dilakukan milisi Islam yang kerap melakukan bom bunuh diri dan kotbah untuk perjuangan mereka yang disebut sebagai perang suci untuk menerapkan hukum Islam.
Aksi bom bunuh diri kerap dikecam sebagai tindakan fanatik dan tidak bermoral, namun pemberontak menganggapnya sebagai senjata paling efektif.