TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) memutuskan menunda pengakuan terhadap Israel sampai negara itu mengakui Palestina sebagai negara berdaulat penuh dengan wilayah sebelum 1967 dan beribu kota Yerusalem Timur.
Selama pertemuan di daerah pendudukan Kota Ramallah, Tepi Barat, Senin dinihari, 15 Januari 2018, waktu setempat, PLO, yang menjadi payung hukum sejumlah partai politik Palestina, juga mengatakan Kesepakatan Oslo yang diteken Israel pada awal 1990-an sudah tidak berlaku lagi.
Baca: PLO: Kami Akan Akui Israel Sesuai Perbatasan 1967
Yasser Arafat. AP/Muhammed Muheisen
Dalam pernyataan akhir yang dibacakan seusai pertemuan, Dewan Central PLO, badan pengambil keputusan kedua tertinggi Palestina, menyatakan Palestina akan menghentikan semua bentuk koordinasi keamanan dengan Israel.
"Kami menyerukan kepada semua negara Arab untuk memutuskan hubungan dengan negara yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaannya ke kota tersebut," bunyi pernyataan PLO, seperti dikutip Al Jazeera.
Baca: AS Sebut Kantor PLO Palestina masih Buka di Washington
Presiden AS Donald Trump dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam pertemuan di Istana Kepresidenan di Bethlehem, 23 Mei 2017. REUTERS/Jonathan Ernst
Pertemuan PLO tersebut digelar menyusul keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Desember 2017 yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.