TEMPO.CO, Jakarta - Airbus, produsen pesawat komersial berkantor di Toulouse, Prancis dihukum untuk membayar denda sebesar US$ 126 juta atau setara Rp 1,7 triliun sehubungan dengan sengketa penjualan rudal ke Taiwan tahun 1992.
Sengketa yang sudah berlangsung lama ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang mendasari tuduhan korupsi yang meluas selama Francois Mitterand menjabat presiden Prancis.
Baca: Airbus Bangun Pabrik Perakitan Helikopter USD 11,21 Juta di Cina
Airbus dalam pernyataannya menjelaskan, perusahaan itu telah diperintahkan untuk membayar denda atas pelanggaran kontrak penjualan sejumlah rudal.
Matra Defense SAS yang bergabung dengan grup Airbus tahun 1998 sedang mempelajari perintah membayar denda ini sebelum melakukan evaluasi untuk mengambil langkah selanjutnya.
Arbitrase mengeluarkan putusan pembayaran denda ini muncul tiga bulan setelah Dassault Aviation, penyuplai radar Thales dan pembuat mesin Safran menyatakan mereka diperintahkan membayar denda sebesar 227 juta euro kepada Taiwan untuk mengakhiri sengketa tentang pemberian komisi dalam penjualan 60 unit jet tempur Mirage.
Baca: Garap Pasar Asia, Airbus Andalkan A380
Airbus menolak anggapan bahwa sengketa tentang komisi dalam penjualan rudal ke Taiwan disebut sebagai korupsi.
"Ini merupakan sengketa komersial dan bukan tuduhan korupsi," ujar juru bicara Airbus seperti dikutip dari South China Morning Post, Minggu, 14 Januari 2018.
Menanggapi putusan arbitrase yang menghukum Airbus, Juru bicara Kementerian Pertahanan Taiwan, Cheng Chung-ji menolak memberikan penjelasan soal sengketa ini.